Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi di Kementerin Pertanian

Penjelasan Partai Nasdem Soal Uang Rp20 Juta Dari Syahrul Yasin Limpo, Ahmad Sahroni Ngaku Terima

Aliran uang yang diberikan Syahrul kepada fraksi NasDem DPR RI itu ternyata untuk bantuan bencana alam. 

Editor: Alpen Martinus
Dok. DPR RI
Bendahara Partai Nasdem Ahmad Sahroni. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian mulai terlihat ke mana aliran dananya.

Partai NasDem disebut menerima uang dari SYL alias Syahrul Yasin Limpo.

Nilai uang yang diteruma sebesar Rp20 juta.

Baca juga: BREAKING NEWS Syahrul Yasin Limpo Dijemput Paksa oleh KPK, Bungkam Setiba di Gedung Merah Putih

Hal tersebut diakui oleh Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni.

Ia menjelaskan, aliran dana tersebut diperoleh untuk bantuan bencana alam.

Namun ia menjelaskan tak tahu menahu dari mana sumber dana yang diberikan tersebut.

Mereka hanya mengetahui itu dari Syahrul Yasin Limpo yang memberikan bantuan untuk bencana alam.

Baca juga: Partai NasDem Terima Uang dari Syahrul Yasin Limpo, Bendahara Ahmad Sahroni Beri Penjelasan

Diduga uang yang diterima NasDem tersebut merupakan uang aliran dana hasil korupsi.

Aliran uang yang diberikan Syahrul kepada fraksi NasDem DPR RI itu ternyata untuk bantuan bencana alam. 

Hal tersebut sebagaimana yang diungkapkan oleh Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni.

"Ke fraksi NasDem untuk bantuan bencana alam, itu bener nilainya Rp 20 juta," kata Sahroni kepada wartawan, Kamis (12/10/2023).

Baca juga: Selain Syahrul Yasin Limpo, Dua Adiknya Juga Terjerat Kasus Korupsi, Satunya Diadili Tahun 2023

Sahroni mengaku NasDem tidak tahu menahu asal usul uang tersebut.

Menurutnya, pihaknya hanya menerima bantuan bencana alam dari para kader-kader NasDem.

"Kita mana tau itu uang dari mananya. Kami anggota DPR RI semua memberikan bantuan bencana alam dimanapun berada buat masyarakat yang terkena dampak," katanya.

Lebih lanjut, Sahroni menyatakan pihaknya masih menunggu pernyataan dari KPK soal aliran dana tersebut.

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved