Kasus Syahrul Yasin Limpo
Syahrul Yasin Limpo Resmi Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo secara resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi pada Rabu (11/10/2023).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Adapun, Syahrul menggugat KPK karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan oleh KPK.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri yakin telah mengantongi alat bukti yang cukup.
“Kami siap hadapi karena kami sangat yakin KPK memiliki kecukupan alat bukti yang pertama itu,” kata Ali saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).
Menurut Ali, praperadilan merupakan hak bagi setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Karena itu, KPK tidak mempersoalkan upaya hukum tersebut.
Namun demikian, ia menekankan praperadilan hanya menguji aspek prosedur dalam penetapan tersangka, bukan substansi suatu perkara.
Juru bicara berlatar belakang jaksa itu sangat yakin, dalam menetapkan Syahrul dan dua bawahannya sebagai tersangka KPK telah memenuhi ketentuan dalam hukum acara yang berlaku.
“Tapi sekali lagi tentu kami tak bisa batasi terkait hal itu silahkan diuji proses praperadilan, KPK hadir dan siap hadapim” tutur Ali.
Sebelumnya, Syahrul menggugat penetapan tersangka oleh KPK terhadap dirinya di PN Jaksel.
Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Gugatan itu juga telah dikonfirmasi Humas PN Jaksel Djuyamto.
“Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” kata Djuyamto menjelaskan klasifikasi gugatan, Rabu (11/10/2023).
Sebelumnya, KPK memanggil Syahrul untuk menjalani pemeriksaan pada hari ini.
Namun, ia absen dengan alasan perlu membesuk ibunya di kampung halaman.
"Saya menghormati KPK. Namun, izinkan saya terlebih dahulu menemui Ibu di kampung”, kata Syahrul sebagaimana dikutip pengacaranya, Ervin Lubis dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Rabu.
Jaksa KPK Sindir SYL: Katanya Pejuang dan Pahlawan, Dengar Tuntutan Nangis Sesenggukan |
![]() |
---|
Isi Nota Pembelaan Syahrul Yasin Limpo: Hanya Pembenaran Semata Untuk Lari dari Tanggung Jawab Hukum |
![]() |
---|
Pihak SYL Kini Berani Buka-bukaan Pasca Dituntut 12 Tahun Penjara, Ungkit Proyak Green House |
![]() |
---|
Anak Syahrul Yasin Limpo Kembalikan Uang Negara Rp 293 Juta ke Rekening KPK |
![]() |
---|
Partai NasDem Terima Aliran Dana Rp 965 Juta dari Kementan, Terkuak dalam Sidang Tuntutan SYL |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.