Mata Lokal Memilih
Ada Warga Tomohon yang Namanya Sempat Masuk DCS Bacaleg Salah Satu Parpol Padahal Tak Nyalon
KPU dalam menetapkan DCS berdasarkan nama yang dimasukkan dari parpol yang diinput melalui Silon setelah melalui berbagai syarat.
Penulis: Hesly Marentek | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Tahap pencermatan untuk menetapkan daftar calon tetap (DCT) berakhir pada 3 Oktober 2023 esok.
Menariknya, di Kota Tomohon ada temuan nama warga masuk dalam daftar calon sementara (DCS) salah satu partai politik (parpol).
Hal ini disampaikan oleh Panwascam Tomohon Selatan, Merry Montolalu, dalam Sosialisasi Bawaslu tentang Mitigasi dan Upaya Pencegahan Potensi Pelanggaran Pemilu dan Potensi Sengketa dalam Pemilu 2024 di Kota Tomohon, Sulawesi Utara, Senin (2/10/2023).
"Sempat ada warga yang mengeluh namanya tiba-tiba masuk dalam daftar calon sementara salah satu parpol. Yang bersangkutan tak thau bahkan kaget namanya bisa ada di DCS," katanya saat sesi tanya jawab dalam sosialisasi yang berlangsung di Wise Hotel tersebut.
Setelah yang bersangkutan komplain, akhirnya sudah dilakukan perubahan.
"Sudah protes yang bersangkutan. Setelah dicek kemarin namanya sudah tak ada lagi," ungkap Merry Montolalu.
Ia menambahkan kejadian tersebut terjadi kepada kerabatnya di Dapil Tomohon Barat.
"Di Dapil Tomohon Barat," tukasnya.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Tomohon Divisi Hukum dan Pengawasan, Joune Simangunsong, menyebut jika ada serupa, yang bersangkutan bisa membuat laporan langsung.
Bahkan masalah tersebut sudah masuk pidana umum.
Baca juga: Kabar Baik, Mulai Besok Kereta Cepat Whoosh Gratis untuk Masyarakat hingga Pertengahan Oktober
Baca juga: Ingat Febri Diansyah? Eks Jubir KPK, Pernah Bela Putri Candrawathi, Kini Diperiksa Terkait Korupsi
"Ini bisa dilaporkan, malah ini sudah berpotensi pidana," ujarnya.
Dia menjelaskan KPU dalam menetapkan DCS berdasarkan nama yang dimasukkan dari parpol yang diinput melalui Silon setelah melalui berbagai syarat.
"Nama-nama diinput dari Silon dengan disertai syarat-syarat. Seperti KTP, surat dari pengadilan, surat kesehatan, surat pernyataan, dan syarat lainnya," sebut Joune Simangunsong.
Selanjutnya KPU melakukan verifikasi melalui Silon.
Sehingga jika kedapatan lampiran surat yang kurang jelas, KPU ke lapangan untuk memverifikasi langsung.

MK Registrasi 11 Perkara Sengketa Pilkada dari Sulut, Baso Affandi: Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|
Ajukan PHPU Pilkada Sulut ke MK, E2L-HJP Pilih Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Menakar Ambang Batas Pertarungan Pilkada Sulut di Mahkamah Konstitusi, Catatan Pengamat Hukum |
![]() |
---|
KPU Tomohon Gelar Bimtek dan Simulasi Aplikasi Sirekap untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Mitra Sulawesi Utara Minta Media Awasi Tahapan Pilkada, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.