Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sidang Korupsi PT Air Manado

Vonis Naik di Pengadilan Tinggi, 3 Terpidana Korupsi PT Air Manado Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Kuasa hukum Ferro Taroreh yakni Adi Baweda ketika dikonfirmasi Minggu 25 September 2023 membeberkan putusan PT Manado untuk kliennya.

|
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Sidang korupsi PT Air Manado di PN Manado. 

"Uang pengganti yang senilai Rp 2,8 miliar itu dihapus. Tapi vonisnya dari empat tahun naik ke tujuh tahun," ungkapnya.

Sebelumnya diketahui, tiga terdakwa kasus tindak pida korupsi kasus korupsi PT Air Manado 2005 menerima vonis.

Kasus tersebut disidang di Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara.

Mereka adalah Jan Wawo Mantan badan pengawas (Bapas) PDAM Manado tahun 2005.

Juga Mantan Ketua DPRD Manado Ferro Taroreh.

Ada juga Mantan Dirut PDAM Manado tahun 2005 Hanny Roring.

Mereka menerima vonis berbeda sesuai dengan keputusan hakim. (nie)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved