Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sidang Korupsi PT Air Manado

Vonis Naik di Pengadilan Tinggi, 3 Terpidana Korupsi PT Air Manado Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Kuasa hukum Ferro Taroreh yakni Adi Baweda ketika dikonfirmasi Minggu 25 September 2023 membeberkan putusan PT Manado untuk kliennya.

|
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Sidang korupsi PT Air Manado di PN Manado. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -- Tiga terpidana kasus korupsi PT Air Manado yakni Ferro Taroreh, Jan Wawo, dan Hanny Roring, resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Hal tersebut dilakukan setelah vonis dari Pengadilan Tinggi (PT) Manado yang menaikkan hukuman mereka menjadi tujuh tahun penjara.

Pengajuan kasasi ini dibenarkan oleh kuasa hukum Ferro Taroreh yakni Glend Lumingkewas saat ditemui Selasa 26 September 2023 di PN Manado. 

"Betul kamu ajukan kasasi ke MA," ujarnya.

"Proses pengajuan bandingnya sudah dilaksanakan sejak pekan lalu," tutur dia.

Dirinya mengaku kecewa karena putusan di PT Manado justru menambah hukuman para terdakwa.

"Jadi ketiga terdakwa resmi mengajukan kasasi. Mereka kecewa karena hukumannya justru naik di PT Manado," ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, usai divonis bersalah oleh hakim dalam kasus korupsi PT Air Manado tahun 2005 di PN Manado belum lama ini, tiga terpidana yakni Ferro Taroreh, Hanny Roring, dan Jan Wawo langsung melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Manado.

Nah, dari informasi yang diperoleh Tribunmanado.co.id, hasil banding dari ketiga Terpidana sudah keluar.

Kuasa hukum Ferro Taroreh yakni Adi Baweda ketika dikonfirmasi Minggu 25 September 2023 membeberkan putusan PT Manado untuk kliennya.

Ia membenarkan bahwa vonis ketiga terpidana memang naik dari putusan di PN Manado.

"Ia putusannya sudah ada," kata dia.

"Lebih tinggi dari putusan PN Manado," ungkapnya.

Adi membeberkan ketiga terpidana divonis tujuh tahun penjara oleh hakim di PT Manado.

Namun, hakim menghapus pidana uang pengganti dari putusan di PN Manado.

"Uang pengganti yang senilai Rp 2,8 miliar itu dihapus. Tapi vonisnya dari empat tahun naik ke tujuh tahun," ungkapnya.

Sebelumnya diketahui, tiga terdakwa kasus tindak pida korupsi kasus korupsi PT Air Manado 2005 menerima vonis.

Kasus tersebut disidang di Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara.

Mereka adalah Jan Wawo Mantan badan pengawas (Bapas) PDAM Manado tahun 2005.

Juga Mantan Ketua DPRD Manado Ferro Taroreh.

Ada juga Mantan Dirut PDAM Manado tahun 2005 Hanny Roring.

Mereka menerima vonis berbeda sesuai dengan keputusan hakim. (nie)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved