Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dugaan Kasus Korupsi Bansos

Perjalanan Dugaan Kasus Korupsi Bansos Ikan Kaleng Manado: Anggaran Capai Rp 27 Miliar

Pidsus Kejari manado menemukan mark up dalam bansos Covid-19 di tahun 2020. Kemudian tahun 2022 kasus ini naik ke tahap penyidikan.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Isvara Savitri
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Kantor Kejari Manado, Sulawesi Utara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado dikabarkan akan memanggil dua orang dalam dugaan kasus mark up bantuan sosial (bansos) ikan kaleng yang ada di Dinsos Manado tahun 2020.

Kasus ini bermula dari penyelidikan Pidsus Kejari Manado di tahun 2021 yang menemukan adanya dugaan mark up di bansos Covid-19 tahun 2020.

Pidsus Kejari Manado kemudian melakukan pulbaket dan memeriksa beberapa saksi dalam kasus tersebut.

Di tahun 2022, kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Kejari Manado.

Setelah itu, Kejari Manado kemudian memeriksa delapan saksi dalam proyek berbanderol Rp 27 miliar ini.

Dari delapan saksi tersebut, dua saksi kabarnya akan dipanggil oleh Kejari Manado.

Kasie Intel Kejari Manado, Hijran Safar, ketika dikonfirmasi mengatakan kasus ini sudah berjalan dua tahun lamanya.

Ia menambahkan pihaknya menemukan ada harga yang tidak sesuai dari pengadaan bansos ikan kaleng di Dinsos Manado tahun 2020.

"Sejak tahun 2021 sudah sangat banyak saksi yang kami periksa," kata dia, Selasa (19/9/2023).

"Tahun 2022 kasus ini naik penyidikan, dan di awal Juni 2023 kami mengajukan audit ke BPKP Sulut untuk menghitung kerugian negara," ucapnya lagi.

Baca juga: 25 Contoh Soal dan Kunci Jawaban Ujian Tengah Semester Mapel Bahasa Inggris Kelas 12 SMA

Baca juga: Jelang Pemilu, 100 Mahasiswa IAIN Manado Sulawesi Utara Dibekali Literasi Politik

Kejari Manado pun berencana akan memanggil dua orang.

"Kita rencanakan akan memanggil keduanya dalam waktu dekat ini," tegas dia.

BREAKING NEWS Mantan Kadis Sosial Manado Sammy Kaawoan Akan Dipanggil Kejari, Ditetapkan Tersangka?

Sammy Kaawaoan kabarnya akan dipanggil Kejari Manado terkait kasus korupsi bansos ikan kaleng tahun 2020 di Dinas Sosial (Dinsos) Manado.

Dari informasi yang diperoleh Tribunmanado.co.id di Pemkot Manado Selasa 19 September 2023, Sammy Kaawoan ditetapkan tersangka sejak Senin 18 September 2023.

Sammy Kaawoan, Mantan Kadis Sosial Manado
Sammy Kaawoan, Mantan Kadis Sosial Manado (nielton durado/tribun manado)

Namun dari kabar yang beredar Sammy masih belum ditahan dan masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Manado.

Sementara itu, Kasie Intel Kejari Manado Hijrah Safar saat dikonfirmasi mengatakan belum mendapatkan informasi dari penyidik soal penetapan tersangka tersebut.

"Saya belum dapat infonya. Tapi setahu saya yang bersangkutan akan segera dipanggil," ungkapnya.

Ia mengatakan Sammy Kaawoan akan dipanggil dalam waktu dekat ini bersama satu orang lainnya.

"Tapi apakah dipanggil sebagai tersangka atau saksi, saya masih belum tahu," ucapnya.

Baca juga: Kasus Gratifikasi di Kantor Syahbandar Pelabuhan Perikanan Bitung, Polisi Temukan Uang Rp 22,7 Juta

Baca juga: Contoh Doa Kristen Sebelum Melakukan Perjalanan Agar Selamat Sampai Tujuan

Sebelumnya diketahui, Sebelumnya diketahui, Kejari Manado kian intensif melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan kasus korupsi pengadaan ikan kaleng senilai Rp 27 miliar.

Pengadaan ikan kaleng ini dilakukan Pemerintah Kota Manado tahun 2020 lalu dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 melalui bantuan sosial bagi masyarakat.

Ikan kaleng masuk sebagai salah satu item bantuan sosial bagi masyarakat yang dilakukan dalam tiga tahap dan bersumber dari anggaran tak terduga Pemkot Manado tahun anggaran 2020.

Kasus ini sudah naik ke tahapan penyidikan di Kejari Manado.

Kantor Kejari Manado.
Kantor Kejari Manado. (Ist)

Mantan Kepala dinas sosial Manado Sammy Kaawoan juga sudah diperiksa penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Manado dalam kasus ini.(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved