Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dugaan Kasus Korupsi Bansos

Kuasa Hukum Benarkan Kepala Dinas PPKB Manado Sammy Kaawoan Berstatus Tersangka Sejak 4 Hari Lalu

Sammy Kaawoan dipastikan datang pada panggilan kedua di Kejari Manado. Kini, ia sedang menjalankan tugas luar kota.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Anace Agustin Padang, kuasa hukum Sammy Kaawoan, tersangka dalam kasus korupsi bansos ikan kaleng 2020 saat ditemui di Kejari Manado, Kamis (21/9/2023). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kuasa hukum Sammy Kaawoan yakni Anace Agustin Padang mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, Kamis (21/9/2023).

Kedatangannya untuk mewakili kliennya yang tak bisa hadir dalam pemanggilan pertama sebagai tersangka.

Saat ditemui wartawan, Anace Padang tak membantah bahwa kliennya sudah berstatus sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Bahkan, ia membeberkan status tersangka Sammy Kaawoan sudah diperoleh sejak Senin (18/9/2023).

"Status panggilan klien saya hari ini sebelum tersangka," ujarnya.

"Klien saya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 18 September 2023. Artinya sudah empat hari," ungkapnya lagi.

Baca juga: 145 Hari Menuju Pilpres 2024: Bocoran Projo soal Dukungan Jokowi, Ganjar atau Prabowo?

Baca juga: Sakit Perut Selama 2 Hari, Ternyata Pisau Menancap di Perut Seorang Lelaki di Nepal

Anace Padang juga mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan upaya hukum untuk kliennya tersebut.

Dirinya memastikan bahwa kliennya akan hadir di panggilan kedua nanti.

"Kalau sekarang masih tugas luar jadi belum bisa hadir. Tapi di panggilan kedua nanti kami pastikan akan hadir," ungkapnya.(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved