Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Penipuan

BREAKING NEWS: Oknum LSM di Sulut Ditahan Kejaksaan, Diduga Tipu Investor Rp 200 Juta

Pelimpahan tersangka Vidi Ngantung yang adalah oknum Lembaga Swadaya Masyarakat di Sulawesi Utara dilaksanakan pada 31 Agustus 2023.

|
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Polres Minahasa Tenggara
Oknum LSM di Sulawesi Utara Vidi Ngantung Ditahan di Rutan Mapolres Minahasa Tenggara 

Lebih lanjut dijelaskannya, jika dia pernah bertemu langsung dengan Bupati Mitra di kediamannya untuk meminta petunjuk penjelasan rekomendasi tata ruang

Bupati kala itu mengatakan, jika semua satu pintu kepada terlapor Vidi Ngantung.

"Saat pertemuan itu kami jelaskan ke Bpk. Bupati bahwa akan hendak berinvestasi pertambangan di Wilayah Mitra tetapi akan melalui BUMD Provinsi Sulut, Kemudian Richard Fredik menyapa Bupati dan mengatakan bahwa satu pintu saja ke Vidi," jelasnya.

Dia pun berharap masalah seperti ini tidak terjadi lagi kepada investor yang masuk di Sulut.

"Niat kami sangat baik, untuk menunjang perekenomian serta menghidupi masyarakat khususnya di Minahasa Tenggara, tapi mohon jangan buat kami seperti ini," ungkapnya.

Katanya, Pemerintah Provinsi Sulut sudah telah membuka ruang bagi para investor untuk mengurus perizinan perusahaan pertambangan, dengan harapan mengakomodir para penambang yang bekerja secara ileggal.

“Langkah pengurusan ini kami lakukan supaya tidak dianggap ilegal, supaya ke depan bisa membantu pemerintah daerah dan masyarakat setempat,” ujarnya. (Ren) 

Demokrat Sulawesi Utara Stop Promosikan Anies Baswedan, Ini Sikap Tegas Billy Lombok

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved