Kasus Penipuan
BREAKING NEWS: Oknum LSM di Sulut Ditahan Kejaksaan, Diduga Tipu Investor Rp 200 Juta
Pelimpahan tersangka Vidi Ngantung yang adalah oknum Lembaga Swadaya Masyarakat di Sulawesi Utara dilaksanakan pada 31 Agustus 2023.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Polda Sulawesi Utara melimpahkan tersangka penipuan dan penggelapan uang ratusan juta rupiah, Vidi Ngantung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati).
Pelimpahan tersangka Vidi Ngantung yang adalah oknum Lembaga Swadaya Masyarakat di Sulawesi Utara dilaksanakan pada 31 Agustus 2023.
Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) kemudian menyerahkan kasus ini ke Kejari Minsel, hingga Vidi pun akhirnya ditahan di Rutan Mapolres Minahasa Tenggara.
Ancaman hukuman yang bakal diterima Vidi adalah 4 tahun penjara, setelah penyidik menggunakan pasal 378 KUHP dan Pas 372 KUHP.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian ketika dikonfirmasi membenarkan pelimpahan berkas tersebut.
"Jadi sudah dilimpahkan setelah berkasnya dinyatakan lengkap, prosesnya berlanjut di Kejaksaan," jelasnya Jumat (1/9/2023)
Jaksa Penuntut Umum Wiwin B Tui selaku yang menandatangani berkas penahanan menjelaskan tentang penahanan tersangka
Menurutnya penahanan dilakukan, karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Diketahui dugaan penipuan dan penggelapan dilaporkan oleh owner CV. Sinar Karya Indah Denny Widjaja Santoso di Mapolda Sulawesi Utara.
Denny mengalami kerugian Rp 200 juta setelah ditipu oleh terlapor Oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Vidi Ngantung yang mengaku sebagai orang dekat Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap.
Awal mula kasus ini berawal dari keperluan pelapor untuk pengurusan ijin tata ruang pertambangan emas di Kabupaten Minahasa Tenggara.
Saat itu Denny Santoso didampingi Direktur CV Sinar Karya Indah Richard Fredik bertemu dengan terlapor Vidi yang mengaku sebagai orang dekatnya Bupati Mitra James Sumendap.
"Dia mengaku dapat membantu saya untuk mendapatkan tanda tangan surat rekomendasi tata ruang dari Bupati Minahasa Tenggara dengan meminta sejumlah uang namun sampai sekarang tidak keluar rekomendasinya," jelas korban sebelumnya
Denny menambahkan uang tersebut disuruh terlapor ditransfer ke rekening atas nama MT alias Meilin pada tanggal 20 Maret 2023.
"Lewat rekening BCA milik saya kemudian mengirim sejumlah Rp 200 Juta ke rekening yang diberikan terlapor kemudian mengirimkan buktinya kepada terlapor. Namun sampai saat ini izinnya tak pernah keluar," jelasnya.
Sulawesi Utara
Vidi Ngantung
Minahasa Tenggara
Kejari Minsel
Denny Santoso
Kombes Pol Iis Kristian
Tribunbreakingnews
Modus Loloskan Jadi Anggota Polri, Seorang Pensiunan Polisi Tipu para Korban hingga Rugi 1,43 Miliar |
![]() |
---|
Dijanjikan Luluskan 3 Anaknya di Akpol dan TNI, Warga Sumut Ini Malah Tertipu 4 Miliar |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Sopir Asal Manado Ditangkap Polisi di Tomohon Sulawesi Utara Terkait Kasus Penipuan |
![]() |
---|
Sidang Kasus Penipuan Terdakwa Oknum LSM, Kasipidum Kejari Minsel: Korban Ceritakan Sesuai Fakta |
![]() |
---|
Sidang Kasus Penipuan, Saksi Minta Hakim Hadirkan Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.