Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Sosok Praka RM, Paspampres yang Culik Warga Aceh Bernama Imam Masykur, Dipukuli hingga Tewas

Rafael mengatakan, Praka RM, merupakan anggota Paspampres dari Polisi Militer yang sehari-harinya berurusan dengan motor Patroli Pengawalan (Patwal).

Editor: Indry Panigoro
(SERAMBINEWS.COM)
Oknum Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) diduga siksa warga Bireuen, Aceh hingga tewas. Inilah profil dan rekam jejak Praka Riswandi Manik. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Info Berita Viral hari ini.

Seorang oknum Paspampres jadi sorotan.

Paspampres itu bernama Praka Riswandi Manik atau Praka RM.

Praka RM jadi sorotan usai seorang warga Aceh menginggal dunia.

Warga Aceh itu bernama Imam Masykur.

Imam Masykur meninggal usai diculik damn dipukuli Praka RM.

Praka RM, merupakan anggota Paspampres dari Polisi Militer yang sehari-harinya berurusan dengan motor Patroli Pengawalan (Patwal).

Komandan Paspampres Mayjen TNI Rafael Granada Baay mengungkapkan tugas sehari-hari oknum Paspampres diduga melakukan menganiaya warga Aceh.

Praka RM, kata Rafael, tidak bertugas melakukan pengawalan melekat kepada Presiden maupun Wakil Presiden.

Gaya Praka Riswandi Manik, paspampres yang membunuh Imam Masykuri.
Gaya Praka Riswandi Manik, paspampres yang membunuh Imam Masykuri. (Istimewa)

Rafael mengatakan, Praka RM, merupakan anggota Paspampres dari Polisi Militer yang sehari-harinya berurusan dengan motor Patroli Pengawalan (Patwal).

"Dia tidak melekat, dia dari Pom (polisi militer) urusan motor patwal," kata Rafael ketika dihubungi Tribunnews.com pada Senin (28/8/2023).

Rafael sebelumnya mengatakan Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan.

"Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan," kata dia ketika dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (27/8/2023).

Rafael juga menegaskan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila anggota Paspampres tersebut terbukti melakukan tindak pidana.

"Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan di atas pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Rafael.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved