Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Sosok AW, Suami Anggota DPRD yang Pukuli Guru karena Tak Terima HP Adiknya Disita Pihak Sekolah

AW merupakan suami dari anggota DPRD Trenggalek yang berasal dari Desa Timahan, Kecamatan Kampak.

Editor: Indry Panigoro
Kolase Tribunmanado.co.id/Kolase: YouTube TribunJatim
GURU DIPUKULI - (Kana) Tampang AW, suami suami anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek yang pukuli guru dan (Kiri) Guru SMPN 1 Trenggalek, Eko Prayitno, ditemui di Mapolres Trenggalek, Jalan Brigjen Soetran, Kelurahan Ngantru, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Sabtu (1/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Sosok AW saat ini sedang jadi perbincangan usai memukuli guru.
  • AW ternyata suami anggota DPRD Trenggalek.
  • Tak hanya memukuli, suami anggota dewan itu juga mengancam membakar rumah guru Eko Prayitno karena HP adiknya disita di sekolah.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini adalah sosok AW (27).

AW adalah seorang pria yang merupakan suami dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek, Jawa Timur (Jatim).

Sosok AW saat ini sedang jadi perbincangan.

Itu setelah dirinya memukuli dan mengancam Eko Prayitno (37).

Eko Prayitno merupakan guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Trenggalek.

Trenggalek adalah sebuah kabupaten di Provinsi Jawa Timur yang terletak di pesisir selatan Pulau Jawa, dikenal sebagai "Kota Gaplek". '

Selain memiliki garis pantai yang panjang dan panorama alam yang indah (seperti hutan, bukit, dan sungai), Trenggalek juga kaya akan budaya serta sektor pertaniannya, dengan komoditas unggulan seperti salak, kelapa, cengkeh, dan manggis. Ibu kotanya adalah Kecamatan Trenggalek.  

Di kabupaten itulah AW yang tidak terima handphone (HP) milik adiknya berinisial N disita pihak sekolah lalu menampar guru di sekolah tersebut.

Melansir dari Tribunnews.com, Kamis (6/11/2025) AW merupakan pria kelahiran 1998 atau kini masih berusia 27 tahun.

AW merupakan suami dari anggota DPRD Trenggalek yang berasal dari Desa Timahan, Kecamatan Kampak.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro membenarkan informasi di atas.

"Tersangka merupakan suami dari anggota dewan," katanya.

Tidak banyak informasi soal AW.

Namun yang jelas, ia kini telah ditahan sejak Senin (3/11/2025) malam, setelah ditetapkan sebagai tersangka.

AW dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Sumber: TribunMedan.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved