Pembunuhan di Bitung
Polisi Sebut Tak Ada Unsur Penyalahgunaan BBM dalam Kasus Pembunuhan di SPBU DK Manembo-nembo Bitung
Polisi menyatakan kasus tersebut murni pembunuhan. Tangki truk milik korban dan pelaku juga sudah dicek dan tidak ditemukan penyalahgunaan.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Isvara Savitri
Tersangka lalu pergi ke mobilnya untuk mengambil sajam jenis pisau badik dan kembali ke tempat korban dengan kondisi marah-marah.
Tersangkat berteriak mengeluarkan kata makian yang kemudian ditanggapi korban.
Saat itu tersangka mencabut pisau badik yang ia simpan di pinggang sebelah kiri.
Tersangka menusuk korban sebanyak dua kali yang sempat ditepis oleh korban.
Namun, korban tetap terluka di bagian dada sebelah kiri dan lengan sebelah kiri.
Baca juga: Kecelakaan Maut, Pelajar Tewas Setelah Gagal Nyalip dan Tabrakan dengan Mobil Truk Hino
Baca juga: Wali Kota Bitung Maurits Mantiri Jadi Ketua Umum Panitia HUT ke-17 KP Lansia Sinode GMIM
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Manembo-nembo (RSMN) Bitung.
Malang, saat akan ditangani oleh pihak medis, korban dinyatakan meninggal.
Di sisi lain, usai melancarkan aksinya tersangka sempat kabur pakai ojek ke rumah temannya di Perumahan Asri 1, Kelurahan Manembo-nembo Tengah, Kecamatan Matuari.
Sejam setelah kejadian, tersangka berhasil ditangkap Tim Resmob Polres Bitung tanpa perlawanan.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sajam jenis pisau badik beserta pembungkusnya yang berwarna hitam.(*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Kronologi Pembunuhan di Manembo-Nembo Bawah Kota Bitung, Pelaku dan Korban Sempat Adu Mulut |
![]() |
---|
Cekcok Berujung Maut di Bitung, Polisi Tangkap Tio Pelaku Penikaman 18 Kali dengan Tombak |
![]() |
---|
Ibu Korban Menangis Haru Usai Akri Djafar Ali Divonis Seumur Hidup: Putusan Ini Sangat Adil |
![]() |
---|
Akri Terdakwa Pembunuhan Berencana di Bitung Divionis Seumur Hidup, Kuasa Hukum Masih Pikir-pikir |
![]() |
---|
Akri Terdakwa Pembunuhan Berencana dan Rudapaksa di Bitung Dituntut Seumur Hidup, Ini Alasan Kajari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.