Korupsi PT Air Manado
Korupsi PT Air, Dirut Perpamsi Sebut PDAM dan Pemkot Manado Diuntungkan dari Hutang ke WMD Belanda
Agus Sunara memberikan beberapa keterangan penting kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Agus Darmanto secara online.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -- Jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus Korupsi PT Air Manado tahun 2005, kembali menghadirkan Dirut Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) yakni Agus Sunara sebagai saksi.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara, Jumat 25 Agustus 2023, Agus Sunara memberikan beberapa keterangan penting kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Agus Darmanto secara online.
Menurutnya kerjasama PDAM Manado dengan swasta dalam kerangka business to business dan tidak harus mengikuti keppres 7/98.
Terlebih dengan adanya undang-undang pemerintah daerah tahun 1999 Dan 2004 jelas ditentukan bahwa urusan pelayanan air minum adalah kewenangan pemerintah daerah.
Ia menegaskan kerjasama pemerintah dan badan usaha swasta (KPBU) menggunakan keppres 7/98 jika diperlukan jaminan dari pemerintah dalam kerja samanya.
Ketika ditanyakan adakah kerja sama air minum yang menggunakan keppres 7/98 di periode 2002-2005, Agus mengatakan tidak ada.
"Kerjasama KPBU baru terealisasikan ketika jaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Dan Wapres Budiyono tepatnya direntang periode 2009-2014," ujarnya.
Sunara mengatakan proses KPBU yang sudah terealisasikan prosesnya bisa sampai dua atau tiga tahunan.
"Bahkan proyek umbulan Surabaya saja memakan waktu puluhan tahun baru selesai," beber dia.
Terkait kerjasama WMD Belanda dan PDAM Manado, menurut Agus adalah kombinasi joint venture dan join operation.
Join venture karena di bentuk sebuah perusahaan patungan dan join operation karena pengelolaan air minumnya dikelola bersama.
Ini tidak menyalahi jika perusahaan patungan ini mengelola aset PDAM selama tidak ada divestasi atau peralihan kepemilikian aset ke swasta dengan cara dijual atau lainnya.
Agus juga menyebutkan tidak masalah bila PDAM atau perusahaan patungan meminjam dana untuk kebutuhan pembiayaan operasional ataupun investasinya dalam rangka pengembangan.
"Yah, itu tidak masalah," ujarnya.
Pada saat ditanyakan hasil audit BPKP tentang hutang PDAM dan PT Air Manado ke WMD Belanda yang mencapai Rp 107 milyar.
Hukuman Bertambah, Terpidana Korupsi PT Air Manado Joko Suroso Langsung Kasasi ke MA |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Hukuman Terpidana Korupsi PT Air Manado Joko Suroso Ditambah |
![]() |
---|
Terpidana Kasus Korupsi PT Air Manado Joko Suroso Kecewa dengan Status Jimmy Rimba Rogi |
![]() |
---|
Alasan Terdakwa Joko Suroso Ajukan Banding Pasca Divonis 5 Tahun pada Korupsi PT Air Manado |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Terdakwa Korupsi PT Air Manado Joko Suroso Divonis Jauh dari Tuntutan Kejati Sulut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.