Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Isi Pledoi Terdakwa Penipuan Arisan di Manado Sulawesi Utara: Uang Sudah Dikembalikan

Kasus Jane yang sebelumnya diproses oleh polda Sulawesi Utara kini sudah sampai di Pengadilan Negeri (PN) Manado dan sudah selesai sidang pembelaan.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Rizali Posumah
Tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Kuasa hukum terdakwa Jane, Stenly Lontoh. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut isi pledoi terdakwa penipuan arisan di Manado, Sulawesi Utara

Terdakwa dalam kasus ini adalah JFP alais Jane. 

Kasus Jane yang sebelumnya diproses oleh polda Sulawesi Utara kini sudah sampai di Pengadilan Negeri (PN) Manado dan sudah selesai sidang pembelaan atau pledoi. 

Pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa Jane ini dibacakan di sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (23/8/2023). 

Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Glenny Jacobus De Fretes

Pledoi dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa yakni Pengacara Stenly Lontoh dan Eden Tumiwa

Dalam nota pembelaan atau pledoi itu, terdakwa Jane menegaskan sudah mengembalikan sebagian besar uang kepada pelapor yakni Tirza Bollegraf. 

Menurutnya, total uang arisan online yang diterimanya pada bulan Feruari 2022 tersebut adalah sejumlah Rp 169 juta. 

Hal tersebut karena pelapor, Tirza Bollegraf, telah memotong uang sejumlah Rp 31 juta. 

"Uang tersebut dipotong untuk pembayaran setoran awal dari total uang Rp 200 juta," kata Stenly. 

Selain itu, Stenly juga membeberkan bahwa kliennya telah melakukan setoran balik kepada Tirza Bollegraf sebesar Rp 118 juta. 

Stenly juga mengatakan bahwa kasus ini sebenernya adalah ranah perdata dan bukan pidana. 

"Karena klien saya sudah mengembalikan sejumlah uang kepada pelapor. Jadi harusnya ini ke perdata," ujarnya. 

Dirinya juga menuturkan bahwa korban, Tirza Bollegraf, tidak dapat menunjukkan bukti rincian arisan online tahun 2021 yang belum dibayarkan oleh kliennya di persidangan.

"Bahkan klien saya juga menunjukkan bukti SP3 dari Polresta Manado saat kasus ini dilaporkan di sana.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved