Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Penipuan

THL BWSS 1 yang Terlibat Penipuan Dituntut 2 Tahun Penjara di PN Manado Sulawesi Utara

Terdakwa Jane yang adalah THL di Balai Wilayah Sungai Sulawesi 1 atau BWSS 1 itu, dijerat dengan pasal 378KUHP/Pidana.

|
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Terdakwa JFP alias Jane saat mengikuti sidang di PN Manado, Sulawesi Utara. 

“Waktu itu dia alasan sedang pegang proyek di Gorontalo Utara, ternyata dia cuma THL di Balai Sungai terus sekarang juga sudah tidak kerja, dipecat mungkin gara-gara kasus ini,” ungkap Tirsa.

Karena semakin terdesak, Jane menawarkan lagi ke Tirsa agar menjalankan arisan yang baru dan dirinya sebagai peserta pertama.

Kepadanya, Jane berjanji akan melunasi piutang.

“Saat menerima arisan yang kedua itu, dia langsung bayar utang arisan sebelumnya. Tapi arisan yang kedua tidak pernah dibayar sampai sekarang,” kesalnya.

Di hadapan penyidik terdakwa mengaku sudah melunasi semua piutang arisan.

“Padahal yang dilunasi itu arisan yang pertama. Sedangkan arisan yang kedua tidak pernah terbayar,” sebut Tirsa.

Menurut korban, gara-gara ulah terdakwa Jane, dirinya yang harus menalangi pelunasan piutang arisan dari terdakwa ke anggota yang lain dengan memakai uang pribadi.

Lanjutnya terdakwa Jane juga tak kooperatif.

“Kenapa saya bilang begitu? Karena terdakwa Jane sampai saat ini terkesan cuek dengan kasusnya ini. Seperti tidak menyesal,” ungkapnya lagi.

Dirinya meminta Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto untuk memberikan atensi.

“Bersyukur dia sudah ditahan Polda Sulut. Tolong pak kapolda agar mengawal kasus ini. Jane ini harus mendapat efek jerah, supaya tidak ada korban lainnya,” harap Tirsa. (Nie)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved