Kasus Penipuan
THL BWSS 1 yang Terlibat Penipuan Dituntut 2 Tahun Penjara di PN Manado Sulawesi Utara
Terdakwa Jane yang adalah THL di Balai Wilayah Sungai Sulawesi 1 atau BWSS 1 itu, dijerat dengan pasal 378KUHP/Pidana.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus penipuan bermodus arisan yang menjerat terdakwa JFP alias Jane, kini sudah sampai dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara, Selasa (15/6/2023).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Glenny Jacobus Lamberth De Fretes.
Terdakwa Jane dituntut selama dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Laura Tombokan.
Dalam tuntutan tersebut, JPU memastikan bahwa terdakwa bersalah dalam melakukan penipuan terhadap uang arisan milik Bebe korban.
Terdakwa Jane yang adalah tenaga harian lepas (THL) di Balai Wilayah Sungai Sulawesi 1 atau BWSS 1 itu, dijerat dengan pasal 378KUHP/Pidana.
"Jadi terdakwa kita tuntut dengan pasal 378 KUHPidana dengan penjara selama dua tahun," ujar JPU Laura Tombokan.
Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda pembelaan atau pledoi.
"Pekan depan pledoi dari terdakwa, selanjutnya akan masuk ke putusan," tegas dia.
Sebelumnya diketahui, kasus ini dilaporkan sejak 28 November 2022 silam dengan nomor Laporan Polisi B/614/XI/2022/SPKT/Polda Sulut.
Ini gara-gara Jane malah terkesan cuek dengan jadwal pengembalian uang arisan yang menyentuh Rp 200an juta.
Diungkapkan korban yang juga pelapor, yaitu Tirsa Bollegraf.
Kejadian bermula saat arisan dimulai pada medio tahun 2021.
Tersangka Jane mengajukan permohonan ke ketua dan anggota arisan, bahwa dirinya ingin mengambil jadwal arisan untuk pertama kali.
Selang berjalannya waktu, giliran jadwal penerimaan arisan dari anggota yang lain, Jane mulai cuek.
Jane pun didesak oleh Tirsa supaya segera membayar arisan.
“Waktu itu dia alasan sedang pegang proyek di Gorontalo Utara, ternyata dia cuma THL di Balai Sungai terus sekarang juga sudah tidak kerja, dipecat mungkin gara-gara kasus ini,” ungkap Tirsa.
Karena semakin terdesak, Jane menawarkan lagi ke Tirsa agar menjalankan arisan yang baru dan dirinya sebagai peserta pertama.
Kepadanya, Jane berjanji akan melunasi piutang.
“Saat menerima arisan yang kedua itu, dia langsung bayar utang arisan sebelumnya. Tapi arisan yang kedua tidak pernah dibayar sampai sekarang,” kesalnya.
Di hadapan penyidik terdakwa mengaku sudah melunasi semua piutang arisan.
“Padahal yang dilunasi itu arisan yang pertama. Sedangkan arisan yang kedua tidak pernah terbayar,” sebut Tirsa.
Menurut korban, gara-gara ulah terdakwa Jane, dirinya yang harus menalangi pelunasan piutang arisan dari terdakwa ke anggota yang lain dengan memakai uang pribadi.
Lanjutnya terdakwa Jane juga tak kooperatif.
“Kenapa saya bilang begitu? Karena terdakwa Jane sampai saat ini terkesan cuek dengan kasusnya ini. Seperti tidak menyesal,” ungkapnya lagi.
Dirinya meminta Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto untuk memberikan atensi.
“Bersyukur dia sudah ditahan Polda Sulut. Tolong pak kapolda agar mengawal kasus ini. Jane ini harus mendapat efek jerah, supaya tidak ada korban lainnya,” harap Tirsa. (Nie)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Modus Loloskan Jadi Anggota Polri, Seorang Pensiunan Polisi Tipu para Korban hingga Rugi 1,43 Miliar |
![]() |
---|
Dijanjikan Luluskan 3 Anaknya di Akpol dan TNI, Warga Sumut Ini Malah Tertipu 4 Miliar |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Sopir Asal Manado Ditangkap Polisi di Tomohon Sulawesi Utara Terkait Kasus Penipuan |
![]() |
---|
Sidang Kasus Penipuan Terdakwa Oknum LSM, Kasipidum Kejari Minsel: Korban Ceritakan Sesuai Fakta |
![]() |
---|
Sidang Kasus Penipuan, Saksi Minta Hakim Hadirkan Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.