Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ayah Bunuh Anak di Manado

Sidang Tuntutan Ayah Bunuh Balita di Manado Sulawesi Utara Digelar Secara Online

Terdakwa yang bernama Adrian Bawasal (25) dituntut dengan hukuman penjara selama 18 tahun oelh JPU. 

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) baru saja melaksanakan sidang tuntutan dalam kasus ayah bunuh anak di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin 14 Agustus 2023. 

Tak tunggu lama, Subdit IV Renakta dan TIm Resmob Presisi Ditreskrimum Polda Sulut pada Senin waktu itu juga langsung menjemput Adrian. 

Pada Rabu 8 Februari 2023 Adrian menjalani pemeriksaan di Mapolda Sulut.

Selanjutnya, kasus ini terus berproses hingga dibawa Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri Manado.

Kini, proses hukum kasus ini telah sampai di sidang tuntutan. 

Di mana Adrian dituntut 18 tahun penjara oleh JPU. (Nie)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved