Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ayah Bunuh Anak di Manado

Sidang Tuntutan Ayah Bunuh Balita di Manado Sulawesi Utara Digelar Secara Online

Terdakwa yang bernama Adrian Bawasal (25) dituntut dengan hukuman penjara selama 18 tahun oelh JPU. 

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) baru saja melaksanakan sidang tuntutan dalam kasus ayah bunuh anak di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin 14 Agustus 2023. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) baru saja melaksanakan sidang tuntutan dalam kasus ayah bunuh anak di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin 14 Agustus 2023. 

Dalam sidang tersebut, terdakwa yang bernama Adrian Bawasal (25) dituntut dengan hukuman penjara selama 18 tahun oelh JPU. 

JPU Kathryna Ikent Pelealu saat dikonfirmasi mengatakan bahwa sidang digelar secara online. 

"Kita gelar secara online. Karena ini kan kasus anak dibawah umur," ujarnya. 

Ia menambahkan pada tuntutan kali ini tak ada satupun keluarga yang hadir. 

"Tidak ada. Sang Istri dari terdakwa juga tak datang," ujarnya. 

Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan.

"Pledoinya pekan depan," kata dia. 

Diketahui, Peristiwa tragis itu terjadi pada Senin (6/2/2023) sekira pukul 15.00 Wita.

Kala itu di rumahnya di kawasan Karombasan, Kota Manado, Provinsi Sulut, Adrian Bawasal tengah bermain game online di handphone, kemudian bayi perempuannya menangis.

Adrian Bawasal merasa tenganggu dengan tangisan itu. 

Dirinya lantas memukul bagian kepala dan bibir korban dengan tangan.

Saat dibawa ke rumah sakit, Adrian sempat mengelabui petugas medis dengan mengaku anaknya mengalami penyakit jantung.

Namun setelah menjalani pemeriksaan, petugas medis yang mencurigai penyebab kematian menyerahkan kasus ini ke penyidik Subdit Renakta Polda Sulut.

Dari hasil autopsi tubuh korban, terungkap terdapat kekerasan benda tumpul di tubuh korban.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved