Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ayah Bunuh Anak di Manado

Perjalanan Kasus Ayah Bunuh Anak Gegara Game Online di Manado Sulut hingga Dituntut 18 Tahun Penjara

Adrian Bawasal merupakan terdakwa kasus pembunuhan terhadap anaknya sendiri yang masih berusia 6 bulan.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) baru saja melaksanakan sidang tuntutan dalam kasus ayah bunuh anak di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin 14 Agustus 2023. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Adrian Bawasal, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan 18 tahun penjara, Senin (14/8/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara

Adrian Bawasal merupakan terdakwa kasus pembunuhan terhadap anaknya sendiri yang masih berusia 6 bulan.

JPU menjerat terdakwa dengan pasal Pasal 80 juncto 76 tentang kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Kasus ini sempat viral di Kota Manado. Adrian Bawasal tega membunuh anaknya sendiri hanya gara-gara game online.

Lantas bagaimana perjalanan kasus ini hingga Andrian Bawasal dituntun oleh JPU? Berikut ulasannya

Peristiwa tragis itu terjadi pada Senin (6/2/2023) sekira pukul 15.00 Wita.

Kala itu di rumahnya di kawasan Karombasan, Kota Manado, Provinsi Sulut, Adrian Bawasal tengah bermain game online di handphone, kemudian bayi perempuannya menangis.

Adrian Bawasal merasa tenganggu dengan tangisan itu. 

Dirinya lantas memukul bagian kepala dan bibir korban dengan tangan.

Saat dibawa ke rumah sakit, Adrian sempat mengelabui petugas medis dengan mengaku anaknya mengalami penyakit jantung.

Namun setelah menjalani pemeriksaan, petugas medis yang mencurigai penyebab kematian menyerahkan kasus ini ke penyidik Subdit Renakta Polda Sulut.

Dari hasil autopsi tubuh korban, terungkap terdapat kekerasan benda tumpul di tubuh korban.

Tak tunggu lama, Subdit IV Renakta dan TIm Resmob Presisi Ditreskrimum Polda Sulut pada Senin waktu itu juga langsung menjemput Adrian. 

Pada Rabu 8 Februari 2023 Adrian menjalani pemeriksaan di Mapolda Sulut.

Selanjutnya, kasus ini terus berproses hingga dibawa Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri Manado.

Kini, proses hukum kasus ini telah sampai di sidang tuntutan. 

Di mana Adrian dituntut 18 tahun penjara oleh JPU. (TribunManado)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved