Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Talaud Sulawesi Utara

Hasil Sidang Gugatan Elly Lasut ke Mahkamah Konstitusi, Harapan Gagal

Keputusan MK tersebut kian menegaskan bahwa masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Talaud berakhir 2023.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Alpen Martinus
Istimewa/HO
Elly Engelbert Lasut dan Moktar Arunde Parapaga merupakan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masa pemerintahan Bupati Kepulauan Talaud Elly Engelbert Lasut dan Wakil Bupati Moktar Arunde Parapaga tetap akan berakhir pada 2023.

Meski mereka sudah melayangkan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi.

Sidang sudah digelar dan mereka pun harus menerima keputusan tersebut.

Baca juga: MK Tolak Gugatan E2L Terkait Masa Jabatan, Pengamat Nilai Itu Konsekuensi Adanya Pilkada Serentak

Gugatan mereka ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

gugatan mereka soal Undang-Undang Pilkada.

MK dalam surat putusannya nomor 62/PPU-XXI/2023 menolak semua gugatan yang dilayangkan kubu Elly Lasut. 

Keputusan MK tersebut kian menegaskan bahwa masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Talaud berakhir 2023.

Baca juga: Bupati Elly Engelbert Lasut Resmikan Gedung Gereja Baptis Kalvari Malat Talaud Sulawesi Utara

Hal itu senapas dengan UU no 10 tahun 2016 yang isinya Kepala Daerah hasil pilkada 2018 berakhir masa jabatannya pada 2023.

Sekprov Sulut Steve Kepel membenarkan, enam kepala daerah termasuk Talaud akan berakhir masa jabatannya pada 2023.

"Lima yang proses awal sampai September ini, kemudian menyusul Talaud yang berakhir Desember," katanya.

Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekdaprov Sulut, Denny Mangala menuturkan, masa jabatan  Bupati Talaud berakhir Desember 2023.

Baca juga: Bupati Talaud Elly Engelbert Lasut Kunker ke BNPP RI, Bahas Rakornas Gerbangdutas

Menurut dia, payung hukum kebijakan itu adalah UU no 10 tahun 2016. 

Isinya Kepala Daerah hasil pilkada 2018 berakhir masa jabatannya pada 2023. 

"Tanpa melihat tanggal pelantikan," katanya. 

Selain Elly Lasut, sebut dia, ada lima kepala daerah lain yang masa jabatannya berakhir pada 2023.

Kelimanya adalah Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara, Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap, Bupati Bolmong Utara Depri Pontoh, Bupati Sitaro Evangeline Sasingen, dan Bupati Minahasa Royke Oktavian Roring. 

Sebut Mangala, kelimanya sama sama berakhir masa jabatannya pada 26 September 2023. (Art)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved