Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

MK Tolak Gugatan E2L Terkait Masa Jabatan, Pengamat Nilai Itu Konsekuensi Adanya Pilkada Serentak

Masa jabatan Bupati Talaud Elly Engelbert Lasut (E2L) dan Wakil Bupati Moktar Arunde Parapaga (MAP) dipastikan berakhir di 2023.

Penulis: Hesly Marentek | Editor: Chintya Rantung
IST
Josef Kairupan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masa jabatan Bupati Talaud Elly Engelbert Lasut (E2L) dan Wakil Bupati Moktar Arunde Parapaga (MAP) dipastikan berakhir di 2023.

Ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan yang diajukan E2L MAP. 

MK dalam surat putusannya nomor 62/PPU-XXI/2023 menolak semua gugatan yang dilayangkan kubu E2L MAP.

Terkait hal ini pun, mendapat tanggapan dari Pengamat Pemerintahan, Josef Kairupan.

Menurut Akademisi Unsrat ini, Pj kepala daerah baik Bupati/walikota atau Gubernur merupakan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang berkesinambungan.

Di tahun 2023 akan ada sekitar 170 Kepala Daerah baik Bupati/Walikota dan Gubernur yg akan berakhir masa jabatan.

"Walaupun sebenarnya jika di hitung periodesasi 5 tahun masa jabatan.

Namun ada banyak justru yg seharusnya masih menjabat tetapi tetap musti berakhir dan digantikan oleh Penjabat Kepala Daerah akibat dari konsekuensi adanya Pemilu serentak ditahun 2024, termasuk jabatan Bupati Talaud," jelasnya.

Sampai kini masih terjadi polemik saat pengangkatan 101 penjabat kepala daerah ditahun 2022 silam.

Salah satunya mekanisme aturan teknis, agar prinsip demokrasi, transparansi dan akuntabilitas terpenuhi.

Seperti yang diamanatkan oleh putusan MK pada tanggal 21 April 2022.

"Aturan pelaksana itu penting untuk menyediakan mekanisme dan persyaratan yang terukur dan jelas sehingga pengisian penjabat kepala daerah tidak mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi," terangnya.

"Peraturan pelaksana juga dapat memberikan jaminan bagi masyarakat bahwa mekanisme yang dilakukan sudah berlangsung transparan dan akuntabel.

Sehingga kapasitas dan kapabilitas seorang Pj yang ditunjuk benar-benar terpenuhi," tambah Kairupan.

Dengan demikian, menurut Kairupan pemerintah perlu membuat suatu regulasi yang jelas tentang pengangkatan Pj.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved