Sidang Gugatan THL
Sidang Gugatan THL ke BKD Sulut, Santrawan Paparang Tantang Clay Dondokambey Hadir di Mediasi
Sidang perdata gugatan tenaga harian lepas (THL) bernama Yulia Rosalini Makangiras, kepada mantan kepala BKD Provinsi Sulut.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -- Sidang perdata gugatan tenaga harian lepas (THL) bernama Yulia Rosalini Makangiras, kepada mantan kepala BKD Provinsi Sulut Clay Dondokambey akhirnya digelar perdana di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu 26 Juli 2023.
Dalam sidang tersebut, Clay Dondokambey yang baru saja dilantik sebagai Kaban Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulut, tampak tidak hadir.
Clay Dondokambey diwakili oleh kuasa hukumnya Oltje Karamoy dan tim.
Sedangkan dari pihak penggugat Yulia Rosalini Makangiras datang bersama kuasa hukumnya Santrawan Paparang dan Saleh Hanafi beserta tim.
Sidang gugatan perdana ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Agus Dharmanto.
Usai menyatakan semua berkas lengkap, Agus Dharmanto kemudian menunjuk halim Ronald Massang sebagai hakim mediasi.
Mediasi tersebut nantinya akan berlangsung selama 30 hari.
Apabila mediasi tersebut tidak menemui titik terang atau buntuh, maka sidang akan dilanjutkan.
Kuasa hukum Yuli Makangiras yakni Santrawan Paparang mengatakan pada prinsipnya ada tiga hal pokok dalam sidang hari ini.
Yang pertama adalah kelengkapan untuk administrasi, pihaknya sudah melengkapi semuanya.
Kedua, pihaknya disarankan untuk melakukan mediasi.
"Sedangkan yang ketiga, sudah ditekankan tadi oleh hakim mediasi wajib hukumnya para pihak baik penggugat maupun tergugat harus hadir," ujar Santrawan.
"Makanya klien kami selaku penggugat sudah hadir, itulah sebabnya para tergugat juga harus hadir dalam sidang mediasi," ucapnya lagi.
Santrawan Paparang menegaskan apabila tergugat Clay Dondokambey masih tidak hadir, maka pihaknya akan terus meminta kepada hakim.
"Kalau memang tidak bisa hadir, maka harus ada alasan tertentu yang dibuktikan di pengadilan," ujarnya.
Harga 3 Jenis Emas di Pegadaian Kompak Naik Tinggi Selasa 23 September 2025, Segini Per Gram |
![]() |
---|
Tak Terima Ditegur saat Mabuk, 17 Oknum Brimob Diduga Keroyok 1 Keluarga, Korban Dibuat Babak Belur |
![]() |
---|
Jamin Tak Ada Bau, Sekda Manado Dandel Paparkan Teknologi Canggih IPLT di TPA Sumompo |
![]() |
---|
Breaking News: Kapolres Bitung Sertijab Kasat Narkoba, Lantik Kasat Tahti dan Kapolsek Matuari |
![]() |
---|
Populer Sulut: Demo di TPA Sumompo, Kopandakan II Juara Lomba Desa, 2 Pemuda Dicegat ke Kamboja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.