Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sidang Gugatan THL

Sidang Gugatan THL ke BKD Sulut, Santrawan Paparang Tantang Clay Dondokambey Hadir di Mediasi

Sidang perdata gugatan tenaga harian lepas (THL) bernama Yulia Rosalini Makangiras, kepada mantan kepala BKD Provinsi Sulut.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado Nielton Durado
Kuasa hukum kedua penggugat dan tergugat. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -- Sidang perdata gugatan tenaga harian lepas (THL) bernama Yulia Rosalini Makangiras, kepada mantan kepala BKD Provinsi Sulut Clay Dondokambey akhirnya digelar perdana di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu 26 Juli 2023.

Dalam sidang tersebut, Clay Dondokambey yang baru saja dilantik sebagai Kaban Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulut, tampak tidak hadir.

Clay Dondokambey diwakili oleh kuasa hukumnya Oltje Karamoy dan tim.

Sedangkan dari pihak penggugat Yulia Rosalini Makangiras datang bersama kuasa hukumnya Santrawan Paparang dan Saleh Hanafi beserta tim.

Sidang gugatan perdana ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Agus Dharmanto.

Usai menyatakan semua berkas lengkap, Agus Dharmanto kemudian menunjuk halim Ronald Massang sebagai hakim mediasi.

Mediasi tersebut nantinya akan berlangsung selama 30 hari.

Apabila mediasi tersebut tidak menemui titik terang atau buntuh, maka sidang akan dilanjutkan.

Kuasa hukum Yuli Makangiras yakni Santrawan Paparang mengatakan pada prinsipnya ada tiga hal pokok dalam sidang hari ini.

Yang pertama adalah kelengkapan untuk administrasi, pihaknya sudah melengkapi semuanya.

Kedua, pihaknya disarankan untuk melakukan mediasi.

"Sedangkan yang ketiga, sudah ditekankan tadi oleh hakim mediasi wajib hukumnya para pihak baik penggugat maupun tergugat harus hadir," ujar Santrawan.

"Makanya klien kami selaku penggugat sudah hadir, itulah sebabnya para tergugat juga harus hadir dalam sidang mediasi," ucapnya lagi.

Santrawan Paparang menegaskan apabila tergugat Clay Dondokambey masih tidak hadir, maka pihaknya akan terus meminta kepada hakim.

"Kalau memang tidak bisa hadir, maka harus ada alasan tertentu yang dibuktikan di pengadilan," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved