Sidang Gugatan THL
Sidang Gugatan THL ke BKD Sulut, Santrawan Paparang Tantang Clay Dondokambey Hadir di Mediasi
Sidang perdata gugatan tenaga harian lepas (THL) bernama Yulia Rosalini Makangiras, kepada mantan kepala BKD Provinsi Sulut.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
"Apabila ketidakhadiran itu menurut kami diduga kuat tidak rasional, maka otomatis jadi catatan khusus, untuk dibawa ke ruangan sidang pokok perkara," kata dia.
Ia menegaskan terkait proses perdamaian, pihaknya masih menunggu apa saja proses yang ada.
"Rule of the gamesnya kita akan lihat seperti apa. Intinya kami masih akan tetap pada gugatan," tegasnya.
Di tempat yang sama, kuasa hukum Clay Dondokambey yakni Oltje Karamoy mengatakan bahwa selama ini banyak pemberitaan mengenai gugatan ini yang hanya sepihak saja.
"Banyak media online yang membuat berita gugatan ini tanpa konfirmasi ke kami. Ini sangat kami sayangkan," tutur dia.
Terkait dengan sidang perdana hari ini, Oltje mengatakan bahwa pihaknya sangat siap membuktikan di pengadilan.
"Nanti kita buktikan sama-sama di pengadilan. Kami selaku kuasa hukum tergugat sangat siap," tegasnya.
Sebelumnya diketahui, Kepala BKD digugat ke pengadilan buntut pencopotan THL Pemprov Sulut.
Pencopotan THL Pemprov Sulut Yulia Rosalina Makangiras berbuntut panjang ke meja hijau melalui gugatan perdata pada PN Manado dengan Register Kepaniteraan Nomor: 431/Pdt.G/2023/PN.MANADO.
Adapun selaku tergugat adalah mantan Kepala BKD Sulawesi Utara Clay Dondokambey.
Dalam keterangannya, kuasa hukum Yulia Santrawan T. Paparang dan Hanafi Saleh menegaskan pencopotan Yulia ditengarai dilakukan sewenang-wenang melanggar aturan hukum yang berlaku.
Santrawan menila pencopotan yang dilakukan terhadap Yulia menabrak aturan, dilakukan sewenang-wenang dan terkesan arogan.
Karena itu, dia meyakini kasus ini harus diselesaikan melalui pengadilan sehingga keadilan bisa didapatkan.
Pihaknya mengaku siap meladeni Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut baik saat berlangsungnya proses gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Manado maupun debat publik.
Pihaknya menyayangkan pejabat di lingkup Pemprov Sulawesi Utara tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini secara baik justru malah melakukan pencopotan.
5 Waruga Dipindahkan, Tokoh Adat Tumaluntung Minut Gelar Prosesi Adat di Kompleks Dotu Rotty |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Harga Bahan Pokok di Pasar Bersehati Manado Jumat 25 Juli 2025, Beras Masih Tinggi |
![]() |
---|
3 Berita Viral di Sulut, Penikaman di Minsel, Pria yang Tenggelam di Danau Tondano Ditemukan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kotamobagu Sulut Sabtu 26 Juli 2025 |
![]() |
---|
3 Doa Kristen Pagi Hari untuk Anak-anak Sebelum Memulai Aktivitas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.