Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sidang Gugatan THL

Sidang Gugatan THL ke BKD Sulut, Santrawan Paparang Tantang Clay Dondokambey Hadir di Mediasi

Sidang perdata gugatan tenaga harian lepas (THL) bernama Yulia Rosalini Makangiras, kepada mantan kepala BKD Provinsi Sulut.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado Nielton Durado
Kuasa hukum kedua penggugat dan tergugat. 

Terpisah, mantan kepala BKD Sulawesi Utara Clay Dondokambey mengklarifikasi gugatan Yulia Makangiras terkait pemberhentian sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) yang kini ramai jadi pemberitaan.

Menurut Clay Dondokambey, yang bersangkutan belum sepenuhnya menjadi THL.

Pasalnya, Yulia belum menandatangani kontrak kerja.

Diketahui Yulia Rosalina Makangiras telah bekerja sebagai THL sejak 2016 lalu.

Yulia diberhentikan dengan alasan tidak jelas.

Sebelumnya Yulia telah berupaya melakukan klarifikasi kepada atasannya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sulut, sewaktu dijabat Alexander Imanuel Mattiwena dan Deicy Paath.

Namun, upayanya itu sia-sia karena tidak ditanggapi.

Ironisnya, Yulia dilarang datang lagi ke Kantor Dinas PUPR. (Nie)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved