Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sangihe Sulawesi Utara

Marak Penangkapan Ikan yang Destruktif di Kepulauan Sangihe, Lanal dan PSDKP Tahuna Tangkap 5 Orang

Lanal dan PSDKP Tahuna menangkap lima orang yang menangkap ikan secara destruktif. Sebelumnya, mereka sudah memberi peringatan namun tak diindahkan.

Penulis: Nelty Manamuri | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/HO
Lanal bersama Stasiun PSDKP Kelas II Tahuna menangkap lima terduga pelaku penangkapan ikan secara destruktif di Kampung Tariang Baru, Kecamatan Tabukan Tengah, Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, beberapa waktu yang lalu. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, SANGIHE - Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) bersama Stasiun PSDKP Kelas II Tahuna menangkap lima terduga pelaku penangkapan ikan secara destruktif.

Hal itu terjadi di Kampung Tariang Baru, Kecamatan Tabukan Tengah, Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, beberapa waktu yang lalu.

Penangkapan ikan secara ilegal maupun menggunakan alat yang dilarang oleh Undang-Undang memang akan dikenakan sanksi.

Hal ini diungkapkan oleh Komandan Lanal Tahuna, Kolonel Laut (P) Mohamad Bayu Pranoto, saat konferensi pers di Mako Lanal Tahuna, Senin (24/7/2023).

"Mereka menangkap ikan menggunakan alat bantu  seperti kompresor, dan itu salah satunya dilarang oleh pemerintah dan Undang-Undang," kata Kolonel Laut (P) Mohamad Bayu Pranoto.

Di tempat yang sama, Kepala Stasiun PSDKP Kelas II Tahuna, Bayu Suharto, menambahkan penggunaan kompresor sebagai alat bantu tangkap perikanan telah dilarang oleh pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan pada Pasal 9.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tahuna untuk menaikkan permasalahan ini ke tingkat selanjutnya. Harus ada efek jeranya, dan ketika kita berbicara pidana maka memang ada yang dirugikan," kata Bayu Suharto.

Sebelumnya juga pihak PSDKP Tahuna sudah berkali-kali mengingatkan masyarakat yang masih menggunakan kompresor untuk menangkap ikan namun tidak diindahkan.

Hal itu membuat PSDKP Tahuna mulai menindaki para pelanggar.(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved