Kesehatan
Ternyata Korban Kecelakaan Ditanggung BPJS Kesehatan, Simak Syarat Lengkapnya
Korban kecelakaan ternyata pengobatannya ditanggung BPJS Kesehatan. Namun, ada syarat tertentu yang harus dipenuhi.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Masyarakat Indonesia kembali mendapatkan kabar baik.
Ternyata korban kecelakaan lalu lintas sudah ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Hal ini diungkapkan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien.
Namun, korban yang ditanggung BPJS Kesehatan hanyalah kasus kecelakaan tunggal.
Selain itu, kecelakaan tersebut bukan merupakan kelalaian peserta.
"Jika kecelakaan tunggal dan bukan atas kelalaian peserta," kata dia dilansir Kompas.com, Minggu (15/7/2023).
Baca juga: Satu Warga Tewas Saat Kebakaran Rumah di Pakowa Manado Sulawesi Utara
Baca juga: Diani BPJS Kesehatan Jangkau Bunaken Manado, Pastikan Peserta JKN Dapat Layanan Terbaik
Kemudian, ada juga beberapa syarat untuk klaim pengobatan menggunakan BPJS Kesehatan. Utamanya ialah tercatat sebagai perserta aktif di segmen mana pun.
"Sehingga pastikan untuk selalu membayar iuran tepat waktu atau rutin memeriksa posisi kepesertaan," ujarnya.
Muttaqien melanjutkan, BPJS Kesehatan hanya menanggung kasus kecelakaan tunggal yang melibatkan peserta.

Jika terjadi kecelakaan ganda atau lebih, menurut dia, biaya akan ditanggung oleh Jasa Raharja hingga Rp 20 juta.
Namun, jika peserta masih membutuhkan biaya kesehatan di rumah sakit, maka biaya kekurangannya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Selanjutnya, peserta wajib melampirkan surat laporan atau keterangan dari kepolisian sebagai bukti telah terjadi kecelakaan lalu lintas tunggal.
Akhirnya Terungkap Tujuan Presiden Prabowo Akan Buka 148 Prodi di 57 Fakultas Kedokteran |
![]() |
---|
Daftar Cara Menurunkan Hipertensi, Mudah dan Alami |
![]() |
---|
Daftar Manfaat Susu Kambing dalam Fase Kehidupan Manusia |
![]() |
---|
Daftar 10 Manfaat Jambu Kristal, Kontrol Gula Darah hingga Perlambat Penuaan Dini |
![]() |
---|
Ini 21 Jenis Layanan yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.