Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kesehatan

Ternyata Korban Kecelakaan Ditanggung BPJS Kesehatan, Simak Syarat Lengkapnya

Korban kecelakaan ternyata pengobatannya ditanggung BPJS Kesehatan. Namun, ada syarat tertentu yang harus dipenuhi.

Editor: Isvara Savitri
Annisa Karnesyia/ HaiBunda
Korban kecelakaan ternyata ditanggung BPJS Kesehatan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masyarakat Indonesia kembali mendapatkan kabar baik.

Ternyata korban kecelakaan lalu lintas sudah ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Hal ini diungkapkan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien.

Namun, korban yang ditanggung BPJS Kesehatan hanyalah kasus kecelakaan tunggal.

Selain itu, kecelakaan tersebut bukan merupakan kelalaian peserta.

"Jika kecelakaan tunggal dan bukan atas kelalaian peserta," kata dia dilansir Kompas.com, Minggu (15/7/2023).

Baca juga: Satu Warga Tewas Saat Kebakaran Rumah di Pakowa Manado Sulawesi Utara

Baca juga: Diani BPJS Kesehatan Jangkau Bunaken Manado, Pastikan Peserta JKN Dapat Layanan Terbaik

Kemudian, ada juga beberapa syarat untuk klaim pengobatan menggunakan BPJS Kesehatan. Utamanya ialah tercatat sebagai perserta aktif di segmen mana pun.

"Sehingga pastikan untuk selalu membayar iuran tepat waktu atau rutin memeriksa posisi kepesertaan," ujarnya.

Muttaqien melanjutkan, BPJS Kesehatan hanya menanggung kasus kecelakaan tunggal yang melibatkan peserta.

Ilustrasi kecelakaan
Ilustrasi kecelakaan (Instagram)

Jika terjadi kecelakaan ganda atau lebih, menurut dia, biaya akan ditanggung oleh Jasa Raharja hingga Rp 20 juta.

Namun, jika peserta masih membutuhkan biaya kesehatan di rumah sakit, maka biaya kekurangannya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Selanjutnya, peserta wajib melampirkan surat laporan atau keterangan dari kepolisian sebagai bukti telah terjadi kecelakaan lalu lintas tunggal.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved