Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kesehatan

Ternyata Korban Kecelakaan Ditanggung BPJS Kesehatan, Simak Syarat Lengkapnya

Korban kecelakaan ternyata pengobatannya ditanggung BPJS Kesehatan. Namun, ada syarat tertentu yang harus dipenuhi.

Editor: Isvara Savitri
Annisa Karnesyia/ HaiBunda
Korban kecelakaan ternyata ditanggung BPJS Kesehatan. 

Baca juga: BREAKING NEWS 1 Rumah Warga di Pakowa Manado Sulawesi Utara Ludes Dilahap Jago Merah

Baca juga: Contoh Doa Kristen - Doa Persembahan Syukur Ibadah Raya di Gereja

"Akan lebih baik jika terdapat keterangan saksi untuk memperkuat bukti kecelakaan," lanjutnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korban Kecelakaan Lalu Lintas Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya".

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved