Kesehatan
Ternyata Korban Kecelakaan Ditanggung BPJS Kesehatan, Simak Syarat Lengkapnya
Korban kecelakaan ternyata pengobatannya ditanggung BPJS Kesehatan. Namun, ada syarat tertentu yang harus dipenuhi.
Editor:
Isvara Savitri
Baca juga: BREAKING NEWS 1 Rumah Warga di Pakowa Manado Sulawesi Utara Ludes Dilahap Jago Merah
Baca juga: Contoh Doa Kristen - Doa Persembahan Syukur Ibadah Raya di Gereja
"Akan lebih baik jika terdapat keterangan saksi untuk memperkuat bukti kecelakaan," lanjutnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korban Kecelakaan Lalu Lintas Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya".
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Berita Terkait
Berita Terkait: #Kesehatan
Akhirnya Terungkap Tujuan Presiden Prabowo Akan Buka 148 Prodi di 57 Fakultas Kedokteran |
![]() |
---|
Daftar Cara Menurunkan Hipertensi, Mudah dan Alami |
![]() |
---|
Daftar Manfaat Susu Kambing dalam Fase Kehidupan Manusia |
![]() |
---|
Daftar 10 Manfaat Jambu Kristal, Kontrol Gula Darah hingga Perlambat Penuaan Dini |
![]() |
---|
Ini 21 Jenis Layanan yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.