Korupsi PT Air Manado
Berikut Rincian Vonis 3 Terdakwa Kasus Korupsi PT Air Manado 2005, Berbeda Tiap Orang
Tiga terdakwa kasus tindak pida korupsi kasus korupsi PT Air Manado 2005 menerima vonis
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tiga terdakwa kasus tindak pida korupsi kasus korupsi PT Air Manado 2005 menerima vonis.
Kasus tersebut disidang di Pengadilan Negeri, Sulawesi Utara.
Mereka adalah Jan Wawo Mantan badan pengawas (Bapas) PDAM Manado tahun 2005.
Baca juga: Jadi Terdakwa Terakhir Hadapi Putusan Korupsi PT Air Manado, Jan Wawo Divonis Lima Tahun Penjara

Juga Mantan Ketua DPRD Manado Ferro Taroreh.
Ada juga Mantan Dirut PDAM Manado tahun 2005 Hanny Roring.
Mereka menerima vonis berbeda sesuai dengan keputusan hakim.
Berikut rincian vonis tiga terdakwa kasus kasus korupsi PT Air Manado
Baca juga: Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi PT Air Manado, Hanny Roring: Biar Tuhan yang Balas
1. Jan Wawo
Mantan badan pengawas (Bapas) PDAM Manado tahun 2005 Jan Wawo, menjadi terdakwa terakhir yang menghadapi sidang putusan dalam kasus korupsi PT Air Manado.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri, Sulawesi Utara tersebut, Jan Wawo divonis penjara lima tahun.
Selain itu, terdakwa Jan Wawo juga didenda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan penjara.
Sama seperti terdakwa lainnya, Jan Wawo diberikan pidana tambahan yakni uang pengganti senilai Rp 2,8 milyar.
Baca juga: Hakim Belum Siap, Vonis 3 Terdakwa Korupsi PT Air Manado Ditunda Besok
Untuk menutupi uang pengganti tersebut, JPU bisa menyita harta benda milik terdakwa Jan Wawo.
Apabila harta benda terdakwa Jan Wawo tak cukup untuk menutupi uang pengganti, maka diwajibkan menjalani pidana kurungan selama satu tahun enam bulan.
Secara keseluruhan, vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Jan Wawo yakni enam tahun delapan bulan penjara.
"Sama seperti terdakwa lainnya, kami kuasa hukum dari Jan Wawo juga masih pikir-pikir dulu terkait putusan hari ini," kata Alfian Ratu kuasa hukum dari Jan Wawo.
2. Ferro Taroreh
Mantan Ketua DPRD Manado Ferro Taroreh menjadi terdakwa kedua yang menjalani sidang putusan dalam kasus korupsi PT Air Manado, Kamis 13 Juli 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Dalam putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Agus Dharmanto, terdakwa Ferro Taroreh dijatuhi hukuman penjara.
Hukuman terdakwa Ferro Taroreh dibagi dalam vonis 4 tahun 6 bulan tahun, ditambah denda Rp 200 juta yang bila tak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara dua bulan.
Terdakwa Ferro Taroreh juga diwajibkan membayar uang penggantian senilai Rp 2,8 milyar.
Apabila uang pengganti tak dibayar dalam satu bulan pasca putusan.
Maka harta benda terdakwa Ferro Taroreh akan disita.
"Kalau harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka harus menjalani pidana kurungan selama satu tahun enam bulan," ucap hakim Agus Dharmanto.
Secara keseluruhan total hukuman uang dijatuhi kepada terdakwa Ferro Taroreh adalah pidana kurungan selama enam tahun empat bulan.
Kuasa hukum Ferro Taroreh yakni Adi Bawaeda mengatakan pihaknya masih akan pikir-pikir dulu terkadang vonis yang dijatuhi oleh majelis hakim.
"Terkait putusan ini kami masih akan pikir-pikir dulu yang mulia," tutur dia. (nie)
3. Hanny Roring
Mantan Dirut PDAM Manado tahun 2005 Hanny Roring yang menjadi terdakwa dalam korupsi PT Air Manado, baru saja menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kamis 13 Juli 2023.
Dalam sidang putusan tersebut, Hanny Roring divonis bersalah dan penjara lima tahun.
Menanggapi putusan tersebut, Hanny Roring mengatakan bahwa dirinya tak pernah menikmati uang dari kerjasama tersebut.
Ia juga sepertinya sudah sangat siap menjalani sidang di PN Manado hari ini.
Hanny Roring juga mengatakan dirinya hanya menjalankan perintah atasan dalam kasus tersebut.
Dirinya mengaku tak akan pernah menyangka akan masuk penjara karena kerjasama antara PDAM Manado dan WMD Belanda.
Usai mendengarkan sidang putusan, anak dan istri dari terdakwa Hanny Roring juga masih tak percaya bila vonis dari hakim akan lebih tinggi dari tuntutan.
Mereka juga binggung hakim memutuskan terdakwa Hanny Roring untuk mengganti uang pengganti senilai Rp 2,8 milyar.
"Mau ambil uang darimana? Kami ini sudah tua, tak ada uang sebanyak itu," ujar istri Hanny Roring.
Sedangkan, Hanny Roring sendiri mengaku sudah pasrah dengan putusan tersebut.
Ia mengatakan hanya Tuhan yang bisa membalas apabila keputusan hari ini tidaklah adil.
"Biar Tuhan saja yang balas. Saya hanya bawa dalam doa," ungkapnya.
Sampai malam ini, baru satu terdakwa di kasus korupsi PT Air Manado yang menjalani sidang putusan.
Dua terdakwa lainnya yakni Ferro Taroreh dan Jan Wawo masih menunggu sidang putusan. (Nie)
Hukuman Bertambah, Terpidana Korupsi PT Air Manado Joko Suroso Langsung Kasasi ke MA |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Hukuman Terpidana Korupsi PT Air Manado Joko Suroso Ditambah |
![]() |
---|
Terpidana Kasus Korupsi PT Air Manado Joko Suroso Kecewa dengan Status Jimmy Rimba Rogi |
![]() |
---|
Alasan Terdakwa Joko Suroso Ajukan Banding Pasca Divonis 5 Tahun pada Korupsi PT Air Manado |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Terdakwa Korupsi PT Air Manado Joko Suroso Divonis Jauh dari Tuntutan Kejati Sulut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.