Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi PT Air Manado

Berikut Rincian Vonis 3 Terdakwa Kasus Korupsi PT Air Manado 2005, Berbeda Tiap Orang

Tiga terdakwa kasus tindak pida korupsi kasus korupsi PT Air Manado 2005 menerima vonis

Editor: Alpen Martinus
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Sidang korupsi PT Air Manado 

Menanggapi putusan tersebut, Hanny Roring mengatakan bahwa dirinya tak pernah menikmati uang dari kerjasama tersebut.

Ia juga sepertinya sudah sangat siap menjalani sidang di PN Manado hari ini.

Hanny Roring juga mengatakan dirinya hanya menjalankan perintah atasan dalam kasus tersebut.

Dirinya mengaku tak akan pernah menyangka akan masuk penjara karena kerjasama antara PDAM Manado dan WMD Belanda.

Usai mendengarkan sidang putusan, anak dan istri dari terdakwa Hanny Roring juga masih tak percaya bila vonis dari hakim akan lebih tinggi dari tuntutan.

Mereka juga binggung hakim memutuskan terdakwa Hanny Roring untuk mengganti uang pengganti senilai Rp 2,8 milyar.

"Mau ambil uang darimana? Kami ini sudah tua, tak ada uang sebanyak itu," ujar istri Hanny Roring.

Sedangkan, Hanny Roring sendiri mengaku sudah pasrah dengan putusan tersebut.

Ia mengatakan hanya Tuhan yang bisa membalas apabila keputusan hari ini tidaklah adil.

"Biar Tuhan saja yang balas. Saya hanya bawa dalam doa," ungkapnya.

Sampai malam ini, baru satu terdakwa di kasus korupsi PT Air Manado yang menjalani sidang putusan.

Dua terdakwa lainnya yakni Ferro Taroreh dan Jan Wawo masih menunggu sidang putusan. (Nie)

 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved