Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kesehatan

Rupanya Aborsi Sudah Legal di Indonesia, Berikut Daftar Kondisi yang Boleh Gugurkan Kandungan

Aborsi sebenarnya sudah dilegalkan di Indonesia, dengan catatan tertentu. Tindakan ini tetap tak bisa sembarangan dilakukan.

Editor: Isvara Savitri
Tribun Jabar
Kondisi Bayi dalam Janin 

"Tidak bisa (semua tenaga kesehatan melakukan aborsi), ada aturan di Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) syaratnya," tuturnya.

Adapun aturan yang dimaksud, yakni Permenkes Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pelatihan dan Penyelenggaraan Pelayanan Aborsi atas Indikasi Kedaruratan Medis dan Kehamilan Akibat Perkosaan.

Hal serupa berlaku pula untuk fasilitas kesehatan pelayanan aborsi, terdiri dari puskesmas, klinik pratama, klinik utama, dan rumah sakit yang telah ditetapkan oleh Kemenkes.

"Kalau tidak ada izin dari Dinkes (Dinas Kesehatan) setempat disebut ilegal," ungkap Nadia.

Penyebab dan dampak aborsi ilegal

Ilustrasi
Ilustrasi (HONEYRIKO)

Terpisah, spesialis obstetri dan ginekologi RSIA Anugerah Semarang, Indra Adi Susianto mengatakan, penyebab utama aborsi adalah kebutuhan kontrasepsi yang tidak terpenuhi.

"Dengan lebih dari 40 persen kehamilan yang tidak direncanakan diakibatkan oleh kegagalan penggunaan kontrasepsi atau penggunaan kontrasepsi yang tidak efektif," jelasnya kepada Kompas.com, Jumat (7/7/2023).

Namun, menurut dia, tindakan aborsi telah diatur ketat di Indonesia, serta terbatas hanya pada kasus perkosaan dan kedaruratan medis.

Indra melanjutkan, aborsi legal di Tanah Air harus dilakukan oleh dokter bersertifikat di fasilitas kesehatan yang ditunjuk oleh Kemenkes.

Setiap pasien juga harus didampingi konselor yang akan memberikan bantuan psikologis sebelum, selama, dan setelah aborsi.

"Serta selama kehamilan, jika pasien memutuskan untuk membatalkan aborsi," ujar Indra.

Dekan Fakultas Kedokteran Unika Soegijapranata ini turut mengungkapkan, secara normatif telah cukup ada kebijakan yang menjamin dapat terselenggaranya aborsi aman, bermutu, dan bertanggung jawab bagi dua kondisi tersebut.

Baca juga: Lirik Lagu Just The Way You Are - Bruno Mars - Terjemahan Bahasa Inggris ke Indonesia

Baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Religi Berjudul KebesaranMu by ST12

Namun, hingga saat ini, belum terealisasi penunjukan fasilitas kesehatan yang dapat melakukan aborsi aman.

Selain itu, menurut dia, standar khusus kepolisian untuk menangani korban perkosaan pun belum tersedia.

"Termasuk dengan risiko adanya kehamilan, yang tersedia hanya pengaturan tentang adanya ruang pelayanan khusus," kata dia.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved