Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kesehatan

Rupanya Aborsi Sudah Legal di Indonesia, Berikut Daftar Kondisi yang Boleh Gugurkan Kandungan

Aborsi sebenarnya sudah dilegalkan di Indonesia, dengan catatan tertentu. Tindakan ini tetap tak bisa sembarangan dilakukan.

Editor: Isvara Savitri
Tribun Jabar
Kondisi Bayi dalam Janin 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Aborsi menjadi topik yang kembali hangat dibicarakan.

Topik ini terangkat kembali di dunia maya Twitter.

Awalnya, netizen membahas tentang klinik aborsi ilegal di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Banyak yang berpendapat bahwa aborsi seharusnya dilegalkan di Indonesia agar tak menyuburkan klinik aborsi ilegal.

Padahal, aborsi memang sudah dilegalkan di Indonesia, dengan catatan kondisi tertentu.

Salah satu syarat aborsi adalah kehamilan yang membahayakan, baik untuk ibu maupun janin.

Kedua, korban rudapaksa juga diperbolehkan aborsi.

Hingga Sabtu (8/7/2023) sore, unggahan ini telah menuai lebih dari 138.000 tayangan, 750 suka, dan 70 twit ulang dari pengguna lain.

Lantas, adakah aborsi legal di Indonesia?

Aborsi legal untuk kondisi tertentu

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi membenarkan bahwa aborsi legal untuk kondisi tertentu.

Tindakan aborsi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan), serta Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi.

"Tenaga medis dibolehkan aborsi untuk indikasi medis dan korban perkosaan," ujar Nadia, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (8/7/2023).

Merujuk Pasal 75 UU Kesehatan, aborsi pada dasarnya dilarang. Namun, larangan tersebut dikecualikan untuk kondisi:

Baca juga: Peserta Didik dan Demam Ranking Satu

Baca juga: Astra Isuzu Manado Gelar Program Bingo One Day Deal, Spesial Cashback hingga Pulahan Juta Rupiah

  • Indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik mengancam nyawa ibu atau janin, menderita penyakit genetik berat atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki, sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan.
  • Kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.

Kendati legal untuk dua kondisi tersebut, Nadia menegaskan bahwa aborsi hanya dapat dilakukan oleh tenaga medis tertentu.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved