Deportasi WNA Filipina
BREAKING NEWS: Tak Miliki Izin Tinggal, Rudenim Manado Sulawesi Utara Deportasi 1 WNA Filipina
Rudenim Manado mendeportasi satu WNA asal Filipina hari ini. WNA tersebut diketahui tak memiliki izin tinggal.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Manado mendeportasi satu warga negara asing (WNA) asal Filipina, Selasa (27/6/2023).
WNA tersebut diketahui bernama Junco Larry Malbagu (60) yang lahir di Caloocan City, 10 Juli 1963.
Selama di Sulawesi Utara, ia tinggal di Desa Mopuya, Kabupaten Bolaang Mongondow.
Karudenim Manado, Paulus Hananto Kuscahyono, mengatakan WNA Filipina tersebut telah didetensi sejak 16 Mei 2023.
Malbagu sendiri merupakan kiriman dari Kanim Kotamobagu.
"Jadi setelah dari rutan, dia kemudian ditempatkan di Kanim Kotamobagu, baru kita tempatkan di Rudenim Manado," jelasnya.
Baca juga: Bea Cukai Sulbagtara Beri Apresiasi Pengguna Jasa, Produsen Cap Tikus 1978 Penyumbang Terbesar
Baca juga: BNI Wilayah 11 Suluttenggomalut Gelar BNI Mengajar di SMKS Kristen 2 Tomohon
Kata Paulus, WNA tersebut tidak memiliki izin tinggal selama di Sulawesi Utara.
WNA tersebut melanggar Pasal 75 Ayat 2 UU No 6 Tahun 2021 tentang Keimigrasian.
"Jadi hari ini kita lakukan deportasi melalui Bandara Sam Ratulangi, setelah itu ke Jakarta, dan kemungkinan besok pagi langsung terbang ke negaranya," jelasnya.

Dia pun mengimbau kepada masyarakat yang memiliki saudara dari luar negeri yang tinggal di Indonesia agar bisa dicek izin tinggalnya.
"Kadang-kadang orang asing tidak mengerti bahwa izinnya sudah habis berlaku," jelasnya.(*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna Deportasi Dua WNA Asal Filipina |
![]() |
---|
7 WNA Filipina Dideportasi Rudenim Manado Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Foto-foto Rudenim Manado Deportasi WNA Filipina yang Tidak Miliki Izin Tinggal |
![]() |
---|
Kisah Junco Malbagu WNA Filipina yang Dideportasi, Jadi Penambang hingga Menikah di Indonesia |
![]() |
---|
Rudenim Manado Sudah Deportasi 12 Warga Negara Asing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.