Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Deportasi WNA Filipina

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna Deportasi Dua WNA Asal Filipina

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna deportasi terhadap dua warga negara asing asal Filipina.

Tribun Manado/Eduard Tahulending
DEPORTASI - Dua WNA asal Filipina dideportasi ke negara asalnya, Rabu (30/7/2025). Kedua WNA tersebut sebelumnya merupakan anak buah kapal (ABK). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) telah melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap dua warga negara asing asal Filipina.

Keduanya diketahui bernama Mark John Mepana dan Randy Balantokan.

Mereka dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, dan diberangkatkan ke Manila, Filipina, menggunakan maskapai Philippine Airlines pada Rabu, 30 Juli 2025 pukul 00.50 WIB.

Proses pengawalan dan pendeportasian dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna Nomor WIM.25.IMI.3-GR.03.08-1021.

Rangkaian kegiatan dimulai pada Senin, 28 Juli 2025, saat tim pengawal bersama dua orang asing berkebangsaan filipina diberangkatkan dari Pelabuhan Nusantara Tahuna menuju Manado. 

Selanjutnya, mereka diterbangkan dari Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado ke Jakarta menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 601, dan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 17.25 WIB.

Setibanya di Jakarta, keduanya menjalani proses administrasi keimigrasian di Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta sebelum dideportasi pada dini hari.

Dalam keterangannya, Kepala Seksi Inteldakim, Joudy Handri Supit, menjelaskan bahwa kedua WNA tersebut merupakan anak buah kapal (ABK) Kapal Ikan Asing MBCA OMRAD yang sebelumnya diamankan oleh Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tahuna. 

"Keduanya berstatus sebagai saksi dalam perkara tindak pidana perikanan dan kelautan yang melibatkan tiga nelayan asal Filipina," ujarnya. 

Lebih lanjut, berdasarkan hasil pemeriksaan keimigrasian yang dilakukan oleh petugas, kedua orang asing tersebut terbukti melanggar ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Atas pelanggaran tersebut, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna menetapkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi terhadap kedua orang asing tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi Khususnya Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian untuk menjaga kedaulatan dan ketertiban negara serta memastikan setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(TribunManado.co.id/Edu)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved