Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gorontalo

Berikut Syarat Pemberian Nama Menurut Permendagri, Banyak Orang Tua di Gorontalo Ajukan Penggantian

Sepanjang Januari - Juni 2023 ini, setidaknya 20 perkara Permohonan Ganti Nama ditangani Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo. 

Editor: Alpen Martinus
Freepik Image by jcomp
Ilustrasi nama anak 

c. gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.

Kenapa ganti nama harus ke pengadilan?

Dilansir dari Hukumonline.com, aturan dalam penggantian nama dimuat dalam Penjelasan Umum UU 23/2006 sebagaimana diubah dengan UU 24/2013 yang menerangkan bahwa peristiwa kependudukan, antara lain perubahan alamat, pindah datang untuk menetap, tinggal terbatas, serta perubahan status orang asing tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.

Lalu peristiwa penting, antara lain kelahiran, lahir mati, kematian, perkawinan, dan perceraian, termasuk pengangkatan, pengakuan, dan pengesahan anak, serta perubahan status kewarganegaraan, ganti nama dan peristiwa penting lainnya yang dialami oleh seseorang merupakan kejadian yang harus dilaporkan karena membawa implikasi perubahan data identitas atau surat keterangan kependudukan. 

Untuk itu, setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting memerlukan bukti yang sah untuk dilakukan pengadministrasian dan pencatatan sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 1 angka 17 UU 24/2013, peristiwa penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.

Artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved