Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gorontalo

Berikut Syarat Pemberian Nama Menurut Permendagri, Banyak Orang Tua di Gorontalo Ajukan Penggantian

Sepanjang Januari - Juni 2023 ini, setidaknya 20 perkara Permohonan Ganti Nama ditangani Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo. 

Editor: Alpen Martinus
Freepik Image by jcomp
Ilustrasi nama anak 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Nama biasanya diberikan kepada anak atau soseorang agar bisa diketahui identitasnya.

Juga agar lebih mudah untuk dikenali orang lain.

Ada yang namanya sederhana, namun ada juga yang namanya cukup panjang.

Baca juga: Nama Calon Pasangannya Masih Dirahasiakan, Anies Baswedan Siapkan Waktu untuk Deklarasi Cawapres

Tapi akhirnya tak semua nama disebut dalam kehidupan setiap hari.

Nama biasanya berisi harapan orang tua kepada anaknya kelak.

Juga biasanya, ada nama keluarga atau fam yang diikutkan.

Namun kebanyakan orang tua biasanya tak sadar, nama anak mereka terlalu panjang sehingga membuat repot pembuat administrasi kependudukan.

Baca juga: Puan Maharani Beri Sinyal Kemungkinan Ada Nama Baru Cawapres Ganjar Pranowo

Atau surat-surat lainnya yang membutuhkan nama lengkap.

di Gorontalo juga demikian, banyak orang tua yang membuat nama anaknya sangat panjang, namun belakangan menyesal dan melakukan pergantian.

Sepanjang Januari - Juni 2023 ini, setidaknya 20 perkara Permohonan Ganti Nama ditangani Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo

Data yang dihimpun TribunGorontalo.com dari situs resmi PN Gorontalo, rata-rata permohonan ini diajukan oleh orang tua untuk mengganti nama anaknya. 

Baca juga: Anies Baswedan Akan Beri Kejutan Soal Nama Cawapres, Bakal Timbulkan Pro Kontra

Jika melihat data-data tersebut, terdapat beberapa nama anak yang terlalu panjang disederhanakan. 

Seperti anak yang berinisial NPH, diminta untuk jadi AP saja. Lalu ada pula anak dengan nama berinisial MAJM, disederhanakan jadi MAM saja. 

Beruntung, rata-rata permohonan perubahan ganti nama itu dikabulkan oleh PN Gorontalo. 

“Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut. Memerintahkan  kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Gorontalo untuk mencatat perubahan tersebut ke dalam buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi warga bagi warga Negara Indonesia dan sekaligus menerbitkan Akta Kelahiran atas  nama anak para Pemohon tersebut,” tulis PN Gorontalo pada laman resminya dikutip, Sabtu (24/6/2023). 

Fenomena Nama Anak yang Dibuat Panjang

Jika masih ingat, pada tahun 2019 lalu ada nama seorang anak yang viral di media sosial. Yaitu Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi-Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta.

Nama anak tersebut sempat viral lantaran terlalu panjang. Berjumlah hingga 19 kata. 

Tetapi harus diketahui, bahwa ada Permendagri No. 73 tahun 2022 yang mengatur tentang pencatatan nama dalam dokumen kependudukan.

Permendagri itu menyebutkan, bahwa  syarat-syarat sebuah nama harus sopan, minimal dua kata, maksimal 60 digit huruf termasuk spasi.

Permendagri No. 73 tahun 2022 Pasal 4 ayat (2)

a. mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir;

b. jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi; dan

c. jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.

Sementara ada pula larangan nama yang disebutkan dalam aturan tersebut, a. disingkat, kecuali tidak diartikan lain;

b. menggunakan angka dan tanda baca; dan

c. mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Sedangkan tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan tertuang pada Permendagri No. 73 tahun 2022 Pasal 5 ayat (1)

a. menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia;

b. nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan; dan

c. gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.

Kenapa ganti nama harus ke pengadilan?

Dilansir dari Hukumonline.com, aturan dalam penggantian nama dimuat dalam Penjelasan Umum UU 23/2006 sebagaimana diubah dengan UU 24/2013 yang menerangkan bahwa peristiwa kependudukan, antara lain perubahan alamat, pindah datang untuk menetap, tinggal terbatas, serta perubahan status orang asing tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.

Lalu peristiwa penting, antara lain kelahiran, lahir mati, kematian, perkawinan, dan perceraian, termasuk pengangkatan, pengakuan, dan pengesahan anak, serta perubahan status kewarganegaraan, ganti nama dan peristiwa penting lainnya yang dialami oleh seseorang merupakan kejadian yang harus dilaporkan karena membawa implikasi perubahan data identitas atau surat keterangan kependudukan. 

Untuk itu, setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting memerlukan bukti yang sah untuk dilakukan pengadministrasian dan pencatatan sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 1 angka 17 UU 24/2013, peristiwa penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.

Artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved