Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gorontalo

Berikut Syarat Pemberian Nama Menurut Permendagri, Banyak Orang Tua di Gorontalo Ajukan Penggantian

Sepanjang Januari - Juni 2023 ini, setidaknya 20 perkara Permohonan Ganti Nama ditangani Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo. 

Editor: Alpen Martinus
Freepik Image by jcomp
Ilustrasi nama anak 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Nama biasanya diberikan kepada anak atau soseorang agar bisa diketahui identitasnya.

Juga agar lebih mudah untuk dikenali orang lain.

Ada yang namanya sederhana, namun ada juga yang namanya cukup panjang.

Baca juga: Nama Calon Pasangannya Masih Dirahasiakan, Anies Baswedan Siapkan Waktu untuk Deklarasi Cawapres

Tapi akhirnya tak semua nama disebut dalam kehidupan setiap hari.

Nama biasanya berisi harapan orang tua kepada anaknya kelak.

Juga biasanya, ada nama keluarga atau fam yang diikutkan.

Namun kebanyakan orang tua biasanya tak sadar, nama anak mereka terlalu panjang sehingga membuat repot pembuat administrasi kependudukan.

Baca juga: Puan Maharani Beri Sinyal Kemungkinan Ada Nama Baru Cawapres Ganjar Pranowo

Atau surat-surat lainnya yang membutuhkan nama lengkap.

di Gorontalo juga demikian, banyak orang tua yang membuat nama anaknya sangat panjang, namun belakangan menyesal dan melakukan pergantian.

Sepanjang Januari - Juni 2023 ini, setidaknya 20 perkara Permohonan Ganti Nama ditangani Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo

Data yang dihimpun TribunGorontalo.com dari situs resmi PN Gorontalo, rata-rata permohonan ini diajukan oleh orang tua untuk mengganti nama anaknya. 

Baca juga: Anies Baswedan Akan Beri Kejutan Soal Nama Cawapres, Bakal Timbulkan Pro Kontra

Jika melihat data-data tersebut, terdapat beberapa nama anak yang terlalu panjang disederhanakan. 

Seperti anak yang berinisial NPH, diminta untuk jadi AP saja. Lalu ada pula anak dengan nama berinisial MAJM, disederhanakan jadi MAM saja. 

Beruntung, rata-rata permohonan perubahan ganti nama itu dikabulkan oleh PN Gorontalo. 

“Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut. Memerintahkan  kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Gorontalo untuk mencatat perubahan tersebut ke dalam buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi warga bagi warga Negara Indonesia dan sekaligus menerbitkan Akta Kelahiran atas  nama anak para Pemohon tersebut,” tulis PN Gorontalo pada laman resminya dikutip, Sabtu (24/6/2023). 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved