Gorontalo
Berikut Syarat Pemberian Nama Menurut Permendagri, Banyak Orang Tua di Gorontalo Ajukan Penggantian
Sepanjang Januari - Juni 2023 ini, setidaknya 20 perkara Permohonan Ganti Nama ditangani Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Nama biasanya diberikan kepada anak atau soseorang agar bisa diketahui identitasnya.
Juga agar lebih mudah untuk dikenali orang lain.
Ada yang namanya sederhana, namun ada juga yang namanya cukup panjang.
Baca juga: Nama Calon Pasangannya Masih Dirahasiakan, Anies Baswedan Siapkan Waktu untuk Deklarasi Cawapres
Tapi akhirnya tak semua nama disebut dalam kehidupan setiap hari.
Nama biasanya berisi harapan orang tua kepada anaknya kelak.
Juga biasanya, ada nama keluarga atau fam yang diikutkan.
Namun kebanyakan orang tua biasanya tak sadar, nama anak mereka terlalu panjang sehingga membuat repot pembuat administrasi kependudukan.
Baca juga: Puan Maharani Beri Sinyal Kemungkinan Ada Nama Baru Cawapres Ganjar Pranowo
Atau surat-surat lainnya yang membutuhkan nama lengkap.
di Gorontalo juga demikian, banyak orang tua yang membuat nama anaknya sangat panjang, namun belakangan menyesal dan melakukan pergantian.
Sepanjang Januari - Juni 2023 ini, setidaknya 20 perkara Permohonan Ganti Nama ditangani Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo.
Data yang dihimpun TribunGorontalo.com dari situs resmi PN Gorontalo, rata-rata permohonan ini diajukan oleh orang tua untuk mengganti nama anaknya.
Baca juga: Anies Baswedan Akan Beri Kejutan Soal Nama Cawapres, Bakal Timbulkan Pro Kontra
Jika melihat data-data tersebut, terdapat beberapa nama anak yang terlalu panjang disederhanakan.
Seperti anak yang berinisial NPH, diminta untuk jadi AP saja. Lalu ada pula anak dengan nama berinisial MAJM, disederhanakan jadi MAM saja.
Beruntung, rata-rata permohonan perubahan ganti nama itu dikabulkan oleh PN Gorontalo.
“Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Gorontalo untuk mencatat perubahan tersebut ke dalam buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi warga bagi warga Negara Indonesia dan sekaligus menerbitkan Akta Kelahiran atas nama anak para Pemohon tersebut,” tulis PN Gorontalo pada laman resminya dikutip, Sabtu (24/6/2023).
Kepanikan Terjadi di Bioskop Gorontalo, Penonton Lari Berhamburan, Ternyata Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Bupati Terpilih di Gorontalo Hasil Pilkada 2024, Siapa Terkaya? |
![]() |
---|
Innalillahi Adrian Lahay Berpulang, Mantan Pj Bupati Boalemo Gorontalo Meninggal Dunia Seusai Salat |
![]() |
---|
Sosok Rudy Salahuddin Penjabat Gubernur Gorontalo Baru Dilantik, Ini Prestasinya |
![]() |
---|
Berikut Tiga SPAM yang Dibangun PDAM Gorontalo Untuk Layani Pelanggan, Hampir Rampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.