Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gorontalo

Berikut Syarat Pemberian Nama Menurut Permendagri, Banyak Orang Tua di Gorontalo Ajukan Penggantian

Sepanjang Januari - Juni 2023 ini, setidaknya 20 perkara Permohonan Ganti Nama ditangani Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo. 

Editor: Alpen Martinus
Freepik Image by jcomp
Ilustrasi nama anak 

Fenomena Nama Anak yang Dibuat Panjang

Jika masih ingat, pada tahun 2019 lalu ada nama seorang anak yang viral di media sosial. Yaitu Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi-Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta.

Nama anak tersebut sempat viral lantaran terlalu panjang. Berjumlah hingga 19 kata. 

Tetapi harus diketahui, bahwa ada Permendagri No. 73 tahun 2022 yang mengatur tentang pencatatan nama dalam dokumen kependudukan.

Permendagri itu menyebutkan, bahwa  syarat-syarat sebuah nama harus sopan, minimal dua kata, maksimal 60 digit huruf termasuk spasi.

Permendagri No. 73 tahun 2022 Pasal 4 ayat (2)

a. mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir;

b. jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi; dan

c. jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.

Sementara ada pula larangan nama yang disebutkan dalam aturan tersebut, a. disingkat, kecuali tidak diartikan lain;

b. menggunakan angka dan tanda baca; dan

c. mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Sedangkan tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan tertuang pada Permendagri No. 73 tahun 2022 Pasal 5 ayat (1)

a. menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia;

b. nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan; dan

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved