Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Lokal Memilih

4 Kader Gerindra Sulawesi Utara Kena PAW Lantaran Langgar Aturan, Asal dari Kabupaten dan Kota Ini

Conny Rumondor memastikan Gerindra tak memberi toleransi bagi kader yang membelot. 

|
Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
Ryo Noor/Tribun Manado
Ketua DPD Gerindra Sulut, Conny Rumondor. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tindakan tegas langsung diambil oleh Partai Gerindra Sulawesi Utara terhadap kader yang membelot.

Terhitung ada empat kader yang memilih untuk hengkang dari Partai Gerindra.

Mereka memilih untuk mencalonkan diri dari partai lain.

Baca juga: Gerindra Sulawesi Utara Proses PAW 4 Kader yang Membelot

Pergantian antar waktu pun langsung dilakukan.

Pun para kader yang pindah partai pun harus menerima keputusan tersebut.

Empat kader tersebut berasal dari empat daerah di Sulawesi Utara.

Proses untuk PAW pun sementara dilakukan.

Baca juga: Elektabilitas Prabowo Subianto Tertinggi, Hasil Survei Indopol Ketum Gerindra Ungguli Ganjar - Anies

Partai Gerindra Sulawesi Utara tak berlama-lama memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) kadernya yang membelot. 

Ketua DPD Gerindra Sulawesi Utara, Conny L Rumondor, mengungkapkan saat ini pihaknya tengah menuntaskan PAW empat anggota DPRD di Sulut. 

"Ada empat orang, proses PAW sedang jalan," kata Conny Rumondor kepada Tribunmanado.co.id, Rabu (21/6/2023) petang. 

Ia tak membeberkan siapa saja anggota DPRD Gerindra yang segera diganti itu. 

Baca juga: Berikut Dua Nama Kader Muda Partai Gerindra Jadi Caleg DPRD Sulawesi Utara Dapil Minahasa Tomohon

Hanya saja, Tribunmanado.co.id mendapat bocoran, proses PAW itu berjalan di DPRD Manado, Minahasa, Boltim, dan Bolsel. 

Ia mengungkapkan, alasan utama pergantian ialah melanggar aturan partai, yakni mencalonkan diri sebagai bakal caleg dari partai lain.

"Ada juga yang kita PAW karena melanggar aturan partai lainnya," katanya lagi. 

Sebelumnya, Partai Gerindra Sulawesi Utara telah menerima SK Pemberhentian dua anggota DPRD Kota Tomohon, yakni atas nama Ferdinand Mono Turang dan Santi Maria Runtu. 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved