Korupsi Payment Gateway
Mandek Sejak 2015, Pelapor Minta Kejelasan Kasus Korupsi Payment Gateway yang Seret Denny Indrayana
Andi Syamsul Bahri mengaku dirinya sebagai pelapor tidak pernah mendapatkan laporan tentang perkembangan perkara ini.
"Berkas Denny sudah diterima Kamis sore kemarin, sekarang masih diteliti," katanya pada Minggu (9/8/2015).
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan saat ini dirinya masih mencari informasi terkait perkembangan kasus itu.
"Nanti bila sudah ada update saya sampaikan," singkatnya.
Diketahui, dalam kasus tersebut, eks Wamenkumham RI, Denny Indrayana telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2015 silam.
Namun, hingga kini kasus tersebut tidak ada kejelasannya karena tak kunjung diadili di pengadilan.
Sebagai informasi, dalam perkara dugaan korupsi Payment Gateway ini, Denny Indrayana telah ditetapkan sebagai tersangka.
Denny diduga menyalah gunakan wewenang dalam program sistem pembayaran paspor elektronik di Kementerian Hukum dan HAM.
Akibat perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 2, Pasal 3 dan Pasal 23 UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Peringati Hari Ozon, Dua Komunitas Pecinta Alam di Manado Tanam Pohon dan Bersihkan Drainase |
![]() |
---|
Steven Kandouw Sah Plt Ketua PDIP Sulawesi Utara, Ini Profilnya |
![]() |
---|
Harga Rica Naik, Tomat Turun, Cek Daftar Harga Bahan Pokok Lainnya di Pasar Bersehati Manado |
![]() |
---|
Sosok Aurelie Kasenda, Dokter Muda yang Raih Gelar Wakil I Noni Sulut 2025 |
![]() |
---|
Dokter di China Lakukan Operasi Paru-paru Babi ke Tubuh Manusia, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.