Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Payment Gateway

Mandek Sejak 2015, Pelapor Minta Kejelasan Kasus Korupsi Payment Gateway yang Seret Denny Indrayana

Andi Syamsul Bahri mengaku dirinya sebagai pelapor tidak pernah mendapatkan laporan tentang perkembangan perkara ini.

Editor: Rizali Posumah
KOMPAS/LUCKY PRANSISKA
Eks Wamenkumham Denny Indrayana. 

"Berkas Denny sudah diterima Kamis sore kemarin, sekarang masih diteliti," katanya pada Minggu (9/8/2015). 

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan saat ini dirinya masih mencari informasi terkait perkembangan kasus itu.

"Nanti bila sudah ada update saya sampaikan," singkatnya.

Diketahui, dalam kasus tersebut, eks Wamenkumham RI, Denny Indrayana telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2015 silam.

Namun, hingga kini kasus tersebut tidak ada kejelasannya karena tak kunjung diadili di pengadilan.

Sebagai informasi, dalam perkara dugaan korupsi Payment Gateway ini, Denny Indrayana telah ditetapkan sebagai tersangka.

Denny diduga menyalah gunakan wewenang dalam program sistem pembayaran paspor elektronik di Kementerian Hukum dan HAM.

Akibat perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 2, Pasal 3 dan Pasal 23 UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved