Korupsi Payment Gateway
Mandek Sejak 2015, Pelapor Minta Kejelasan Kasus Korupsi Payment Gateway yang Seret Denny Indrayana
Andi Syamsul Bahri mengaku dirinya sebagai pelapor tidak pernah mendapatkan laporan tentang perkembangan perkara ini.
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Dugaan korupsi implementasi sistem pembayaran paspor secara elektronik atau Payment Gateway mandek sejak tahun 2015.
Pelapor Andi Syamsul Bahri pun meminta kejelasan soal kasus yang menyeret eks Wamenkumham RI, Denny Indrayana.
Dirinya meminta kepastian hukum atas kasus yang dilaporkannya sejak delapan tahun yang lalu.
Menurut Syamsul Bahri, seharusnya perkara ini dilanjutkan ke ranah Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Tapi sampai saat ini perkara tersebut belum pernah didaftarkan oleh Kejaksaan RI sebagai Perkara Korupsi dan disidangkan sebagaimana mestinya," kata Andi Syamsul Bahri kepada Tribunnews.com, Rabu (16/3/2023).
Bahkan, Andi Syamsul Bahri mengaku dirinya sebagai pelapor tidak pernah mendapatkan laporan tentang perkembangan perkara ini.
Ia juga tidak mengetahui perkara tersebut.
"Apakah masih disidik oleh Bareskrim Polri atau sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk segera disidangkan," terang Andi.
Andi pun hingga kini belum juga menerima permintaan untuk mencabut laporan dalam kasus tersebut.
Merujuk keterangan dari keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, jika kasus tersebut masih ditangani oleh Bareskrim Polri.
"Tanyakan saya ke penyidik. Kalau sudah lama-lama, tanya Bareskrim," jelas Ketut saat dihubungi, Selasa (13/6/2023).
Ketut pun membantah bahwa berkas perkara telah diterima oleh Kejaksaan. Dia justru meminta tanda terima berkas perkara sebagai bukti penerimaan.
"Mana tanda terimanya," ucap Ketut.
Pernyataan demikian bertolak belakang dengan ucapan Kapuspenkum Kejaksaan Agung kala itu, yakni Tony Spontana.
Tony sempat menyatakan bahwa berkas perkara sudah diterima pada Kamis (6/8/2015) dan sedang diteliti jaksa peneliti.
"Berkas Denny sudah diterima Kamis sore kemarin, sekarang masih diteliti," katanya pada Minggu (9/8/2015).
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan saat ini dirinya masih mencari informasi terkait perkembangan kasus itu.
"Nanti bila sudah ada update saya sampaikan," singkatnya.
Diketahui, dalam kasus tersebut, eks Wamenkumham RI, Denny Indrayana telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2015 silam.
Namun, hingga kini kasus tersebut tidak ada kejelasannya karena tak kunjung diadili di pengadilan.
Sebagai informasi, dalam perkara dugaan korupsi Payment Gateway ini, Denny Indrayana telah ditetapkan sebagai tersangka.
Denny diduga menyalah gunakan wewenang dalam program sistem pembayaran paspor elektronik di Kementerian Hukum dan HAM.
Akibat perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 2, Pasal 3 dan Pasal 23 UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Peringati Hari Ozon, Dua Komunitas Pecinta Alam di Manado Tanam Pohon dan Bersihkan Drainase |
![]() |
---|
Steven Kandouw Sah Plt Ketua PDIP Sulawesi Utara, Ini Profilnya |
![]() |
---|
Harga Rica Naik, Tomat Turun, Cek Daftar Harga Bahan Pokok Lainnya di Pasar Bersehati Manado |
![]() |
---|
Sosok Aurelie Kasenda, Dokter Muda yang Raih Gelar Wakil I Noni Sulut 2025 |
![]() |
---|
Dokter di China Lakukan Operasi Paru-paru Babi ke Tubuh Manusia, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.