Opini
Pancasila Sebagai Filsafat
Nilai filosofis Pancasila tampak jelas dalam lima kata yang menjadi pokok penting dalam Pancasila itu sendiri.
Oleh:
Ambrosius Markus Loho S.Fils, M.Fil
Dosen Filsafat Unika De La Salle Manado
Pegiat Filsafat Budaya Seni
TULISAN ini seyogyanya tidak ditulis sebelum Hari Kelahiran Pancasila yang dirayakan setiap tanggal 1 Juni. Namun ide dan gagasan ini telah lama ada dan dihidupi, karena itu adalah realitas aktual yang terjadi. Penulis berkeyakinan bahwa ada pendapat yang mengatakan bahwa Pancasila adalah filsafat. Pancasila adalah falsafah hidup bangsa Indonesia. Bahkan banyak orang menyatakan hal itu dan mencoba mengurai itu lewat bermacam-macam cara. Kendati itu, jika ada keyakinan bahwa Pancasila sebagai filsafat, bagaimana kit bisa memahami itu?
Sebagai filsafat, Pancasila adalah falsafah negara, yang lahir sebagai ideologi kolektif (atau cita-cita bersama) seluruh bangsa Indonesia. Pancasila dikatakan sebagai filsafat karena merupakan permenungan jiwa yang mendalam yang dilakukan oleh para pendahulu kita, yang kemudian dituangkan dalam suatu sistem yang tepat. (Bdk. Wreksosuhardjo 2014).
Selain itu, nilai filosofis Pancasila tampak jelas dalam lima kata yang menjadi pokok penting dalam Pancasila itu sendiri. Mengingat sebagai dasar sebuah negara yang sudah final, Pancasila tentu saja menjadi fondasi yang kuat. Titik pijak yang kokoh, dan panutan dalam semua sendi seluruh rakyat Indonesia, termasuk dalam bernegara.
Pertama, ketuhanan. Ketuhanan ini menunjuk pada unsur hakiki dari Tuhan, mencakup keberadaan diri Tuhan sebagai Sang Pencipta, yang menciptakan dan mengatur segala yang ada.
Kedua, kemanusiaan. Kemanusiaan sebagai unsur hakiki dari manusia, mencakup pengertian keberadaan diri manusia sebagai ciptaan yagn memiliki susunan kodrat jasmani-rohani, yang memiliki sifat kodrat sebagai makhluk individu dan sosial, serta memiliki kedudukan kodrat sebagai yang mandiri dan tergantung pada Tuhan.
Ketiga, persatuan. Sebagai unsur hakiki dari satu, mengandung arti suatu keseluruhan uang utuh tak terbagi, yang terlepas/terpisah dari lainnya serta memiliki kesendirian.
Keempat, kerakyatan. Sebagai unsur hakiki dari rakyat, memiliki pengertian kelompok manusia, yang mendukung berdirinya negara.
Kelima, keadilan. Sebagai unsur hakiki dari adil, memiliki pengertian penghormatan terhadap hak dari yang bersangkutan. (Wahana 1993: 31-43).
Dapat ditarik sebuah kesimpulan sederhana bahwa setiap tindakan kita, tidak boleh tidak, harus berlandaskan pada Pancasila. Setiap visi dan misi dalam kelompok apapun yang akan kita bangun harus berpijak dari Pancasila. Jika demikian, idealnya semua pencapaian yang akan kita peroleh mengandung hal-hal yang hakiki dari apa yang sudah diuraikan di atas. Di sisi lain, Pancasila sebagai filsafat, karena lahir sebagai ideologi kolektif (cita-cita bersama) seluruh bangsa. Pancasila sebagai filsafat bangsa dan negara Republik Indonesia mengandung makna bahwa setiap aspek kehituan kebangsaan, kenegaraan dan kemasyarakatan harus didasarkan pada nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. (ibid.).
Adapun semua sila dalam Pancasila merupakan kesatuan yang bersifat organis, yaitu terdiri atas bagian-bagian yang tidak terpisahkan. Di dalam kesatuan ini, tiap-tiap bagian menempati kedudukan sendiri dan berfungsi sendiri. Meskipun tiap-tiap sila itu berbeda-beda namun tidak saling bertentangan malahan saling melengkapi. Konsekuensi dari konsep ini adalah bahwa tidak dapat salah satu sila itu dihilangkan.
Jadi, pada dasarnya semua sila Pancasila, secara bersama merupakan bagian-bagian dari satu keutuhan, walaupun ada dalam bagian-bagian tapi memiliki hubungan kesatuan. Pancasila merupakan basis pemikiran manusia secara mendalam, sistematik dan menyeluruh. Pancasila merupakan cerminan pandangan Bangsa Indonesia dalam menghadapi realitas. Secara tegas dalam Pancasila tercermin pandangan Bangsa Indonesia mengenai "Tuhan", "manusia", "satu", "rakyat" dan "adil". (Mudhofir 1996: 13).
Prof Sastrapratedja, sang guru besar STF Driyarkara pernah mengatakan bahwa fungsi utama Pancasila menjadi dasar negara dan dapat disebut dasar filsafat adalah dasar filsafat (falasafah) hidup bernegara. Pancasila adalah dasar yang mengatur dan mengarahkan segala kegiatan yang berkaitan dengan hidup kenegaraan, seperti perundang-undangan, pemerintahan, perekonomian nasional, hidup berbangsa, hubungan warga negara dengan negara, dan hubungan antarsesama warga negara, serta usaha-usaha untuk menciptakan kesejateraan bersama. Oleh karena itu, Pancasila harus menjadi operasional dalam penentuan kebijakan-kebijakan dalam bidang-bidang tersebut di atas dan dalam memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi bangsa dan negara. Itulah dasar Pancasila disebut sebagai filsafat. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.