Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Vonis Terhadap Sudrajad Dimyati Hakim Agung Nonaktif Terdawa Kasus Kasasi KSP Intidana, Lebih Ringan

Sudrajat terbukti menerima suap sebesar 80 ribu dolar Singapura untuk menangani perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Editor: Alpen Martinus
WIKIPEDIA
Profil Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati. Tersangka Kasus Suap dan Kena OTT KPK. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang kasus dugaan suap yang melibatkan Hakim agung nonaktif di Mahkamah Agung (MA) Sudrajad memasuki babak akhir.

Ia sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Sudrajad Dimyati divonis dengan hukuman 8 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Baca juga: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap 80.000 Dolar Singapura


Majelis hakim membacakan vonis di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (30/5/2023). (Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman)

Tentu ada hal yang memberatkan dan meringankan hukum yang diberikan.

Hakim pun menyatakan bahwa memang Sudrajad Dimyati sah bersalah.

Ada sejumlah bukti yang mengautkan hakim dalam persidangan.

Vonis tersebut juga mengancam karirnya sebagai seorang hakim.

Baca juga: Nasib Hakim Agung Sudrajad Dimyati di MA Pasca Ditetapkan Tersangka Oleh KPK, Ditahan di Rutan KPK

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis Sudrajad Dimyati dengan 

Vonis dibacakan hakim di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (30/5/2023).

Sementara terdakwa mendengarakan vonisnya secara online dari rumah tahanan (rutan) KPK, Jakarta.

Sudrajat Dimyati merupakan Hakim agung nonaktif di Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Sosok Sudrajad Dimyati, Hakim Agung yang Terlibat Kasus Suap, Kini Jadi Tersangka

Sudrajat terbukti menerima suap sebesar 80 ribu dolar Singapura untuk menangani perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Sudrajad Dimyati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama," ujar Ketua Majelis Hakim, Joserizal saat membacakan putusan.

Hakim menilai Sudrajat terbukti melanggar pasal 12 huruf c Jo. Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved