News
Hakim Agung Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap 80.000 Dolar Singapura
Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati divonis 8 tahun kurungan penjara. Terbukti menerima suap 80.000 dolar Singapura atau Rp 884.660.000,00.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati divonis delapan tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar,
Sudrajad Dimyati terbukti menerima suap 80.000 dolar Singapura atau Rp 884.660.000,00.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar,
dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan," kata Hakim Ketua Yoserizal di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (30/5/2023), seperti dilansir Antara.
Hakim menilai Sudrajad Dimyati terbukti melanggar Pasal 12 huruf c Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dalam putusannya, hakim menyebut hal yang memberatkan hukuman bagi Sudrajad adalah tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Mahkamah Agung.
Kemudian hakim juga yakin Sudrajad menikmati hasil suap tersebut.

Sedangkan hal yang meringankan, kata hakim, Sudrajad bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Hakim meyakini Sudrajad telah menerima uang suap itu dari Elly Tri Pangestuti selaku ASN di Mahkamah Agung.
Elly merupakan salah satu perantara aliran suap itu yang berasal dari Heryanto Tanaka yang menginginkan agar Mahkamah Agung
yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 874 KPdt.Sus-Pailit/2022 agar perkaranya dikabulkan.
Sementara itu, Hakim anggota Benny Eko menyebut Sudrajad dan Elly tidak pernah punya masalah sehingga hakim yakin pemberian uang itu bukan untuk menjerumuskan Sudrajad.
"Majelis hakim berkeyakinan terdakwa telah menerima 80.000 dolar Singapura," kata Benny.
Vonis majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Sudrajad Dimyati divonis 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Selain itu, jaksa juga menuntut agar Sudrajad membayar uang pengganti 80.000 dolar Singapura sesuai dengan suap yang diterima.
Baca juga: Sosok Hakim Agung MA, Sudrajad Dimyati, Terjaring OTT KPK, Diduga Terima Suap Rp 800 Juta
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Sudrajad Dimyati
Hakim Agung
80.000 dolar Singapura
Pengadilan Negeri Bandung
Hakim Agung Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun
suap
10 Murid Jadi Korban Perbuatan Tercelah Seorang Guru Ngaji di Jakarta Selatan |
![]() |
---|
88 Desa di Pulau Morotai Dapat Dana Desa Rp 66,055 Miliar, Gosoma Maluku Rp 706 Juta |
![]() |
---|
Ricuh, Aksi Free West Papua Terjadi di Yogyakarta, Massa dan Polisi Bentrok |
![]() |
---|
Modus Muncikari Jajakan Wanita-wanita Muda di Gorontalo, 3 Korban Asal Sulut Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Kronologi Terungkapnya Prostitusi di Gorontalo, Berawal dari WhatsApp |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.