Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mahkamah Agung

Daftar 10 Hakim Agung dan Ad Hoc HAM Mahkamah Agung Baru Disahkan DPR RI, Hasil Seleksi

Komisi III DPR RI telah berhati-hati dalam menyeleksi karena sosok para hakim bisa disebut sebagai "wakil Tuhan"

Editor: Alpen Martinus
Istimewa via Tribunnews.com
HAKIM: Ilustrasi hakim. DPR RI sahkan 9 hakimk agung dan satu hakim ad hock MA. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Lengkap sudah susunan hakim agung di Mahkamah Agung Tahun 2025.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) baru saja mengesahkan Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM, Selasa (23/9/2025).

Hakim Agung adalah seorang hakim yang bertugas di Mahkamah Agung (MA), lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.

Baca juga: Biaya Perkara di Mahkamah Agung Turun Per 1 September 2025, Berikut Rincinya Jadi Lebih Murah

Bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi, MA adalah pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi di negara ini.

Hakim ad hoc HAM adalah hakim non-karier yang memiliki keahlian dan pengalaman khusus di bidang hak asasi manusia (HAM) untuk mengadili kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat.

Mereka diangkat dalam jangka waktu tertentu untuk bertugas di Pengadilan HAM, baik di tingkat Pengadilan Negeri maupun Mahkamah Agung (MA)

Wakil Ketua Komisi III DPR Dede Indra Permana Soediro menyampaikan berdasarkan hasil laporan uji kelayakan, terdapat 13 calon hakim yang kemudian disaring kembali menjadi 10 calon hakim yang terpilih.

Ia menuturkan, Komisi III DPR RI telah berhati-hati dalam menyeleksi karena sosok para hakim bisa disebut sebagai "wakil Tuhan" untuk menjaga dan menjalankan fungsi peradilan.

"Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung ini adalah jabatan yang amat penting sehingga diistilahkan sebagai wakil Tuhan. Hal ini kewenangannya hakim yang sangat luar biasa," tutur Dede dalam rapat paripurna.

Adapun calon Hakim Agung dan Ad Hoc MA tersebut yakni:

  1. Suradi, S.H., S.Sos., M.H. (Hakim Agung Kamar Pidana);
  2. Ennid Hasanudin, S.H., C.N., M.H. (Hakim Agung Kamar Pidana);
  3. Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum (Hakim Agung Kamar Perdata);
  4. Dr. Hj. Lailatul Arofah, M.H (Hakim Agung Kamar Agama);
  5. Dra. Hj. Muhayah, S.H., M.H. (Hakim Agung Kamar Agama);
  6. Dr. Hari Sugiharto, S.H., S.E., M.Hum. (Hakim Agung Kamar TUN);
  7. Dr. Budi Nugroho, S.H., S.E., M.Hum. (Hakim Agung Kamar TUN Khusus Pajak);
  8. Dr. Diana Melemati Ginting, A.K., S.H., M.Si. (Hakim Agung TUN Khusus Pajak);
  9. Dr. Agustinus Purnomo Hadi, S.H., M.H. (Hakim Agung Kamar Militer);
  10. Dr. Moh. Puguh Haryogi, S.H., Sp.N., M.H. (Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung Republik Indonesia).

Setelah penyampaian calon hakim tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan kepada para anggota DPR yang hadir di paripurna.

"Apakah laporan Komisi III DPR RI terhadap hasil uji kelayakan fit and proper test calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung Tahun 2025 dapat disetujui?" tanya Puan.

"Setuju," jawab para anggota DPR.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved