Terpidana Korupsi
Terpidana Korupsi Surya Darmadi Ingin Hibahkan Aset 10 Triliun ke Negara
Terpidana korupsi Surya Darmadi berniat mengibahkan aset Rp 10 triliun kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Satu terpidana kasus korupsi dikabarkan berkeinginan mengibahkan aset bernilai triliuan ke negara, tepatnya ke Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Siapakah dia? Ialah Surya Darmadi, bos PT Duta Palma Group.
Aset senilai Rp 10 triliun yang dimaksud berupa kebun sawit dan pabrik milik Surya Darmadi yang berlokasi di Kalimantan Barat.
Hal tersebut disampaikan melalui tim kuasa hukum Surya Darmadi dengan menyerahkan dokumen kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam sidang yang digelar pada Jumat (10/10/2025).
“Baik ya, jadi untuk surat yang sudah sampaikan terdakwa melalui penasihat hukum sudah kami terima,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah, dikutip dari Kompas.com.
Handika Honggowongso sebagai kuasa hukum Surya Darmadi, mengatakan bahwa kliennya menyerahkan dana kebun sawit dan pabrik itu untuk membantu pemerintah.
“Aset kebun plus pabrik kelapa sawit. Total nilainya bersih itu sekitar Rp 10 triliun,” kata Handika saat ditemui seusai persidangan oleh tim Kompas.com.
Tapi, Handika memohon agar pemerintah bersedia menyelesaikan persoalan kebun dan pabrik kelapa sawit Surya Darmadi di wilayah Riau dengan mekanisme Undang-Undang Cipta Kerja.
Kata dia, kebun-kebun kelapa sawit di Riau itu bermasalah karena belum dilengkapi Surat Keputusan (SK) pelepasan lahan kawasan hutan, hak guna usaha (HGU) dan lainnya.
“Jadi, sanksinya administratif. Bayar denda, bayar dana reboisasi, bukan melalui jalur Tipikor, jalur TPPU (tindak pidana pencucian uang),” ujarnya.
Handika menyebut kliennya merasa didiskriminasi karena penyerobotan lahan PT Duta Palma Group menggunakan kasus korupsi.
Namun, banyak perambah hutan lainnya diselesaikan menggunakan Undang-Undang Cipta Kerja.
“Kenapa Grup Duta Palma pakai Undang-Undang Tipikor?” ujar Handika.
Baca juga: Surya Darmadi Beberapa Kali Tak Penuhi Panggilan Kejagung, Pengacara: Info Soal Kabur Tidak Benar
Vonis Surya Darmadi
Surya Darmadi dihukum 16 tahun penjara atas kasus korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian keuangan bernilai triliunan rupiah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.