Nasib Hakim Agung Sudrajad Dimyati di MA Pasca Ditetapkan Tersangka Oleh KPK, Ditahan di Rutan KPK
Jadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Hakim Agung Sudrajad Dimyati kini resmi ditahan
TRIBUNMANADO.CO.ID - Hakim Agung Sudrajad Dimyati tak bisa berbuat banyak saat ditahan oleh KPK.
Ia dan 9 orang lain dijadikan tersangka atas dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Sejumlah sanksi dan hukuman pun kini sedang menantinya.
Baca juga: Sosok Sudrajad Dimyati, Hakim Agung yang Terlibat Kasus Suap, Kini Jadi Tersangka
Jadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Hakim Agung Sudrajad Dimyati kini resmi ditahan Jumat (23/9/2022).
KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Adapun penerima suapnya yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yudisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Redi (RD) dan Albasri (AB).
Selanjutnya, pemberi suap adalah pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT); dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam, Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Baca juga: Sudrajad Dimyati Diduga Terima Suap Rp800 Juta Pengurusan Kasasi Koperasi Simpan Pinjam Intidana
Tersangka Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati mengenakan rompi tahanan saat akan meninggalkan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022).(Tribunnews/JEPRIMA)
KPK resmi menahan Sudrajad Dimyati pada Jumat sore.
Sudrajad Dimyati ditahan mulai Jumat ini sampai 12 Oktober 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Kavling C1.
"Saat ini, tim penyidik kembali menahan satu tersangka yaitu SD (Sudrajad Dimyati) untuk 20 hari pertama," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat, dikutip dari Kompas.com.
MA Hentikan Sementara Sudrajad Dimyati
Mahkamah Agung akan memberhentikan sementara Sudrajad Dimyati sebagai Hakim Agung.
Baca juga: Profil Sudrajad Dimyati, Hakim Agung MA yang Jadi Tersangka Kasus Suap, Kena OTT KPK

"Kemudian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kalau aparatur pengadilan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka Mahkamah Agung akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap aparatur tersebut," ungkap Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, Zahrul Rabain dalam konferensi pers di KPK, Jumat, seperti diwartakan Tribunnews.com.
Zahrul menjelaskan, pemberhentian sementara ini agar tersangka fokus pada kasus yang menjeratnya.