Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu 2024

Denny Indrayana Mengaku Ikut Gaya Mahfud saat Lontarkan Isu MK Putuskan Sistem Proporsional Tertutup

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana membeberkan maksud melontarkan adanya isu Mahkamah Konstitusi (MK)

Editor: Aswin_Lumintang
Kolase Tribun Manado/Foto Istimewa
Denny Indrayana mengklaim mendapat informasi soal putusan MK terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup. 

Dirinya juga mengatakan informasi tersebut berasal dari seseorang yang dapat dipercaya kredibilitasnya.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi. Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif," ujarnya.

Kata Mahfud MD dan MK

Menko Polhukam, Mahfud MD dan Jubir MK, Fajar Laksono.
Menko Polhukam, Mahfud MD pun angkat bicara terkait pernyataan dari Denny tersebut.

Ia mengatakan telah mengonfirmasi ke MK dan menyatakan bahwa isu tersebut hanyalah analisis dan tidak berdasar.

"Saya tadi memastikan ke MK. Apa betul itu sudah diputuskan? Belum."

"Itu hanya analisis orang luar yang hanya melihat sikap-sikap para hakim MK lalu dianalisis sendiri," ujarnya saat rapat koordinasi bersama Panglima TNI dan Kapolri membahas Pemilu 2024, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (29/5/2023).

Mahfud menuturkan, terkait putusan MK soal sistem pemilu tertutup atau terbuka itu dimungkinkan baru akan diputuskan dalam seminggu ke depan.

"Mungkin dalam seminggu ke depan Mahkamah Konstitusi sudah mengeluarkan vonisnya tentang itu apakah terbuka atau tertutup," kata Mahfud.

"Sidang tertutup baru besok lusa, jadi belum ada keputusan resmi sudah diputuskan sekian, enam banding tiga, lima banding empat dan sebagainya itu belum ada," lanjutnya.

Mahfud mengatakan teknis sistem terbuka dan tertutup tak jauh berbeda bagi penyelenggara Pemilu.

Pihaknya pun meminta seluruh pihak tak risau dengan keputusan MK soal sistem pemilu 2024.

Terpisah, Jubir MK, Fajar Laksono mengatakan pihaknya akan mengonfirmasi hal tersebut ke Denny.

Meski demikian, Fajar menjelaskan gugatan yang teregister dengan nomor 114/PUU-XX/2022 itu sama sekali belum dibahas di Rapat Musyawarah Hakim (RPH).

Padahal, melalui RPH tersebut, nantinya akan dihasilkan putusan hakim terkait gugatan sistem Pemilu.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved