Pemilu 2024
Denny Indrayana Mengaku Ikut Gaya Mahfud saat Lontarkan Isu MK Putuskan Sistem Proporsional Tertutup
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana membeberkan maksud melontarkan adanya isu Mahkamah Konstitusi (MK)
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana membeberkan maksud melontarkan adanya isu Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan Pemilu 2024 digelar dengan sistem proporsional tertutup.
Denny mengungkapkan bahwa isu putusan ini perlu diangkat ke publik karena sebagai langkah preventif.
Menurutnya, jika MK akhirnya memutuskan pemilu digelar dengan sistem proporsional tertutup, maka tidak dapat digugat.
Hal tersebut lantaran putusan MK bersifat final and binding atau final dan mengikat.

"Karena itu ini perlu dilakukan langkah-langkah preventif, advokasi publik agar tidak terjadi putusan yang keliru. Kita tahu MK ini memutusnya final and binding. Karena itu, kita perlu menyampaikan ini kepada khalayak," katanya dikutip dari YouTube metrotvnews, Senin (29/5/2023).
Denny mengungkapkan apa yang dirinya lontarkan ke khalayak terkait adanya isu MK memutuskan Pemilu 2024 digelar dengan sistem proporsional tertutup seperti yang dilakukan Menko Polhukam, Mahfud MD dalam menanggapi isu nasional.
Dirinya pun mencontohkan ketika Mahfud MD begitu vokal dalam beberapa kasus besar seperti kasus pembunuhan Brigadir J hingga soal transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Sekarang kita tahu di Indonesia, seperti yang dilakukan Menko Polhukam, Profesor Mohammad Mahfud MD misalnya, mengangkat isu-isu publik (seperti) isu Sambo, isu 349."
"Beliau mengangkatnya ke publik agar menjadi diskursus, agar menjadi diskusi masyarakat sebagai kontrol pula kepada pengambil kebijakan, kepada negara," jelasnya.
Baca juga: SBY dan Anas Urbaningrum Saling Sindir di Twitter soal Pernyataan Denny Indrayana
Denny juga menambahkan apa yang dilakukannya tersebut demi mengembalikan marwah MK sebagai penjaga konstitusi Indonesia.
"Saya mengambil langkah preventif, antisipatif, dan pre-emptif agar MK tidak lagi-lagi masuk ke isu yang sedikit banyak akan menyebabkan diuntungkannya partai-partai yang hitung-hitungannya, jika sistem proporsional tutup, akan mendapatkan kursi lebih banyak, kalau sistem proporsional terbuka, lebih sedikit."
"Nah ini, yang begini ini, harus kita jaga agar MK kembali marwahnya pengawal konstitusi," bebernya.
Sebelumnya, Denny membuat cuitan di akun Twitter pribadinya, @dennyindrayana, bahwa dirinya memperoleh informasi MK telah memutuskan Pemilu 2024 digelar dengan sistem proporsional tertutup.
Denny menyebut Pemilu sistem proporsional tertutup sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mayoritas hakim menyatakan setuju.
"Pagi ini (Minggu) saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," katanya dalam cuitan di akun Twitter pribadinya, @dennyindrayana, Minggu (28/5/2023).
Denny Indrayana Menang
Menkopolhukan Mahfud MD
Ketua Mahkamah Konstitusi
Sistem Proposional Tertutup
Putusan MK Soal Pemilu Nasional dan Lokal, Ferry Liando Sebut Ada Dilema Pasal Inkonstitusional |
![]() |
---|
Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Jeirry Sumampow: Arah Baru Demokrasi |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Kepala Daerah Terpilih di Maluku yang Tidak Akan Dilantik pada 6 Februari 2025 |
![]() |
---|
Daftar Kepala Daerah Terpilih di Sulawesi Selatan yang Siap Dilantik, Resmi Ditetapkan KPU |
![]() |
---|
Daftar 10 Partai Politik yang Tak Lolos ke Parlemen Berdasarkan Penetapan KPU RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.