Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hukum dan Kriminal

Gadis Remaja di Poso Sulteng Dirudapaksa 10 Orang Pria Berulang Kali, Pelaku Kades hingga Guru

Seorang gadis remaja inisial RI (16) di Poso-Sulteng, dirudapaksa 10 orang berulang kali. Pelaku ada kades hingga guru.

Editor: Frandi Piring
Kompas.com
Ilustrasi. Seorang Gadis Remaja Inisial RI (16) di Poso-Sulteng, Dirudapaksa 10 Orang Pria Berulang Kali. Pelaku Ada Kades hingga Guru. 

Modus Iming-iming Uang hingga Janji Belikan Handphone

Yudy mengatakan modus dari lima tersangka yang sudah ditahan yaitu memberikan iming-iming kepada korban berupa pemberian uang dengan nominal Rp 50 ribu hingga Rp 500 ribu, diberikan makanan, pakaian, hingga handphone.

Sementara kelima tersangka yang telah ditangkap dan tahan melakukan aksi bejatnya di tempat dan waktu yang berbeda.

Masih dikutip dari Tribun Palu, pelaku berinisial EK alias MT melakukan rudapaksa kepada RI sebanyak dua kali sejak Desember 2022 hingga Januari 2023 di rumahnya di Desa Dolago, Kecamatan Parigi Selatan.

Kepolisian Resor (Polres) Parimo telah ada ketambahan 10 orang tersangka terkait kasus asusila kepada anak dibawah umur berinisial RI (16).
Kepolisian Resor (Polres) Parimo telah ada ketambahan 10 orang tersangka terkait kasus asusila kepada anak dibawah umur berinisial RI (16). (via Tribunnews.com)

Sementara guru berinisial ARH alias FH melakukan aksi bejatnya sebanyak enam kali sejak April 2022 hingga Januari 2023 di berbagai lokasi termasuk di tempat korban bekerja yakni Perumahan Adat Desa Sausu Taliabo.

Lalu AR melakukan rudapaksa sebanyak empat kali sejak Mei 2022 sampai Desember 2022 termasuk di ruang Sekretariat Perumahan Adat Desa Sausu Taliabo.

Kemudian untuk pelaku berinisial AK melakukan aksi bejatnya sebanyak empat kali.

Sedangkan kades berinisial HR menyetubuhi korban sebanyak dua kali di berbagai tempat.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu celana pendek hitam milik korban, satu lembar kaos lengan pendek warna ungu, dan satu lembar celana panjang kain kotak-kotak warna cokelat yang juga milik RI.

Selain itu, polisi jug menyita dua unit sepeda motor beserta satu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Jadi barang bukti kendaraan ini karena jadi tempat persetubuhan anak di bawah umur," ujar AKBP Yudy Arto Wiyono.

Akibat tindakan bejatnya, kelima pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Tahun nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Pelaku Kades Sempat Hubungi Orang Tua Korban, Minta Maaf dan Janji Menikahi

Ayah korban, ZN mengatakan kades berinisial HR yang juga menjadi pelaku pernah meminta maaf kepadanya melalui sambungan video call atas tindakan bejatnya kepada anaknya.

Bahkan, sambungnya, HR sempat berjanji untuk menikahi RI tetapi langsung ditolak.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved