Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Perjalanan Dinas

Sampaikan Pledoi, Terdakwa Korupsi Perjalanan Dinas Minahasa Akui Sudah Kembalikan Uang Negara 

Pada sidang kali ini terdakwa yang bernama Sherly Debby Bukara dipersilahkan oleh majelis hakim untuk menyampaikan pledoi.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Sidang korupsi perjalanan Dinas Dispar Minahasa kembali digelar di PN Manado, Sulawesi Utara. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang korupsi perjalanan dinas di Dispar Kabupaten Minahasa, kembali bergulir di PN Manado, Provinsi Sulawesi Utara, Senin 22 Mei 2023.

Pada sidang kali ini terdakwa yang bernama Sherly Debby Bukara dipersilahkan oleh majelis hakim untuk menyampaikan pledoi. 

Dalam pledoi yang dibaca oleh kuasa hukumnya, Sherly Debby Bukara mengatakan jika dirinya sama sekali tak menggunakan uang dalam anggaran perjanjian dinas tersebut. 

Menurutnya perjalanan dinas ke negara Rusia ini tersebut bertujuan untuk mempromosikan pariwisata dari Kabupaten Minahasa. 

Selain itu, ia juga mengkritisi terkait tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pekan lalu. 

Sherly Debby Bukara mengatakan jika tuntutan yang disampaikan oleh JPU tidak sesuai dengan fakta persidangan. 

Melainkan, tuntutan yang dibacakan oleh JPU hanya seperti copy paste dari BAP polisi. 

"Tuntutan yang dibacakan oleh JPU banyak yang tak sesuai dengan fakta di persidangan," kata kuasa hukum terdakwa Sherly Debby Bukara yakni Santrawan Paparang

Ia menambahkan jika dalam fakta persidangan yang bergulir di PN Manado diketahui tak ada kerugian negara hingga Rp 1,9 milyar. 

"Bahkan dari audit BPK hanya ditemukan TGR sebesar Rp 12 juta. Dan klien saya sudah mengembalikan uang itu," kata dia. 

Untuk itu, Santrawan Paparang berharap agar hakim bisa menerima pledoi dari pihak. 

Santrawan juga meminta agar seluruh dakwaan dan requistoir JPU terhadap terdakwa Sherly Debby Bukara batal demi hukum. 

"Kami juga berharap agar terdakwa Sherly Debby Bukara dibebaskan karena tidak terbukti bersalah," ungkapnya.

Sebelumnya diketahui, kasus korupsi dugaan perjalanan dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Minahasa tahun 2016 yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Manado, kini masuk dalam sidang tuntutan. 

Sidang tuntutan atas terdakwa Sherly Debby Bukara yang merupakan mantan kepala dinas (Kadis) Pariwisata Minahasa, berlangsung di ruang Hatta Ali, Senin 15 Mei 2023. 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved